Pj. bupati/wali kota adalah Mendagri yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).
Berdasarkan Peraturan Mendagri RI Nomor 4 Tahun 2023, seorang Penjabat (Pj) Bupati atau Kepala Daerah diartikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menempati posisi pimpinan tinggi dan ditunjuk oleh Menteri untuk mengisi kekosongan jabatan.
Regulasi diatur bahwa kewenangan penunjukan Pj. gubernur oleh Presiden yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres), kemudian kewenangan untuk penunjukan Pj. bupati/wali kota adalah Mendagri yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).
Penjabat kepala daerah ini berdasarkan Pasal 201 Undang-Undang Pilkada. Tujuannya untuk mengisi kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang habis masa jabatannya.
Dalam Keputusan Pengangkatan PJ ditetapkan bahwa masa jabatan PJ paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang.
Tugas Pj. bupati/wali kota adalah Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Mengenai larangan bagi Pj kepala daerah diatur dalam Pasal 132A ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) 49/2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pada ayat (1) ketentuan tersebut ditegaskan, Pj kepala daerah atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor K.26-30/V.100-2/99 tentang Penjelasan Atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian, menerbitkan larangan bagi penjabat kepala daerah untuk melakukan mutasi pegawai. Penjabat kepala daerah yang dimaksud adalah pejabat yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur/bupati/walikota.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Yuddy Chrisnandy, dijelaskan bahwa gaji para Pj bupati/walikota adalah hak, sehingga para Pj sebenarnya tidak perlu takut untuk mengabil gaji mereka sebagai kepala daerah.
Jakarta, CNN Indonesia — Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan Penjabat (Pj) kepala daerah memiliki kewenangan penuh sehingga tak mengganggu kinerja pemerintah daerah.
Dia bicara demikian menyikapi keberadaan 272 penjabat (Pj) kepala daerah di 2022 dan 2023. Ratusan Pj bakal diangkat lantaran pilkada berikutnya baru digelar serentak 2024 mendatang seperti diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru tahun 2023 mengacu pada hasil pendataan rentang tahun 2018-2022, terdapat 416 Kabupaten dan 98 Kota di Indonesia. Provinsi dengan kota dan kabupaten terbanyak adalah Jawa Timur dengan 29 kabupaten dan 9 kota.
Mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN). Ferry Isrop.
Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari (STAI.BS) Kota Lubuklinggau