Pilkada harus dilaksanakan secara demokratis dimana semua hak rakyat untuk dipilih dan memilih dapat terpenuhi tanpa adanya diskriminasi pada sudut apapun.
Dimana tertuang Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Pemilihan umum dianggap sebagai salah satu instrumen penting dalam sistem demokrasi. Hal ini karena pemilihan langsung kepala daerah dianggap sebagai bentuk partisipasi politik yang memungkinkan rakyat daerah menentukan figur pemimpin yang sesuai dengan harapan mereka.
Pemilihan umum (pemilu) termasuk juga pemilihan kepala daerah (pilkada/pemilihan) secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sejak Amandemen II UUD 1945, negara kita adalah negara hukum dan sekaligus juga mengakui bahwa yang berkuasa adalah rakyat (demokrasi).
Hal ini dapat dibaca dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi โKedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUDโ dan โNegara Indonesia adalah negara hukumโ.
Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sekitar sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Manfaat utama dari Pemilu bagi masyarakat Indonesia adalah sebagai sarana untuk mengekspresikan hak politik mereka. Dengan adanya Pemilu, masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan suara mereka kepada calon pemimpin yang dianggap mampu mewakili aspirasi dan kepentingan mereka. Selain itu, Pemilu juga memberikan masyarakat kekuasaan untuk memengaruhi kebijakan politik dan pembangunan di Indonesia.
Dengan adanya pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam menentukan pilihan politiknya. Manfaat pemilu ini menciptakan keadilan dalam proses pemilihan dan menjaga prinsip demokrasi dalam pemerintahan.
Mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN)
Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari (STAI.BS) Kota lubuklinggau. Ferry Isrop