Pemerintah Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan bakal di gugat pihak keluarga Besar Rozali Gani (ALM) mengenai dugaan penyalahgunaan hibah tanah.
Sempat diwawancarai Perwakilan dari keluarga Rozali Gani (ALM) melalui Bahet Edi Kuswoyo SH. MH sapaan Bahet menjelaskan
Bahwa tanah yang di hibahkan ke pemerintah kota lubuklinggau untuk perluasan lahan parkir tepatnya di kelurahan pasar pemiri kecamatan lubuklinggau barat II Kota lubuklinggau tepatnya sekitar lingkungan kantor Telekom.
“Keluarga kami ikhlas menghibahkan tanah itu pada tahun 2007 masih era kepemimpinan Walikota H. Ridwan Efend yang mengajukan permohonan kepada keluarga kami waktu itu Dayat (ALM) terakhir jabatan mantan Kepala Dinas Catatan Sipil Kota lubuklinggau dengan dasar untuk lahan parkir perkantoran dalam Perjanjian akan di gusur di beberapa titik dilingkungan yang sama.
Masih katanya Bahet Kami sekarang merasa dirugikan tertipu kenapa karena saat ini sudah ada bangun ruko ini kuat dugaan adanya oknum yang bermain dalam persoalan untuk mencari keuntungan pribadi.” ucap Bahet dengan mimik muka memerah.
Lanjut. Kemungkinan bakal akan kami gugat terhadap pemerintah kota lubuklinggau sesuai dengan prosudur dan hukum yang berlaku.” Tegas Bahet.
Sementara itu Rabu 17 April 2024 Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota lubuklinggau Zulkarnaen menjelaskan membenarkan pengelolaan aset lahan parkir di serah penuh pengelolaan oleh pemerintah kota lubuklinggau.
โPembangunan itu sudah sesuai prosudur melalui beberapa tahapan, kajian termasuk sudah mendapatkan rekomendasi penilaian dari KPLN Lahat dan perlu dipahami aset yang di bangun sistim sewa akan masuk ke kas daerah.โ ungkap Zulkarnaen.