Desak Bupati Musi Rawas Non Job Kepala BKPSDM

Viralnya di medsos mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Kepala BKPSDM dinilai tidak Profesional.

Penetapan pengangkatan dan perhentian pejabat berdasarkan SK bupati tanggal 22 Maret 2024 sebanyak 108 pejabat yang di anulir pelantikannya.

Saat dikonfirmasi Ferry Isrop merupakan mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) Stai Bumi Silampari yang akrab disapa Bung Isrop mengungkapkan

Diketahui pada tanggal 22 maret 2024 melalui surat edaran menteri dalam negeri ada dua hal yang menurut prespektif

Pertama ada dugaan dalam penetapan dan pemberhentian pejabat yang terkait yaitu diduga tidak dilibatkanya Baperjakat dalam penetapan surat keputusan bupati tesebut sehingga dalam penetapannya sangat tidak memperhatikan aspek dan kajian hukum.

Ke dua. Kita menduga bahwa kepala dinas BKPSDM kabupaten Musi Rawas ini tidak bisa bekerja dengan profesional sehingga hal yang sangat memalukan ini terjadi di lingkungan Pemkab Musi Rawas.

Masih katanya Bung Isrop sabtu 13 April 2024. Untuk menyikapi ini menurut pandangan saya pertama kita meminta kepada Bupati Musi Rawas untuk melibatkan tim baperjakat

Hal ini hendaklah sesuai dengan tupuksi atau posisi yang sudah di amanahkan oleh peraturan perundang undangan,

Kemudian kita mendesak Bupati Musi Rawas agar keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan tidak ada intervensi atas kepentingan keluarga, atau intervensi kebijakan yang di usul dan ditetapkan oleh keluarga,

Kerena pemerintahan ini merupakan kebijakan kepemerintahan bukan kebijakan keluarga kami “DESAK” Bupati Musi Rawas agar mengevaluasi jabatan kepala dinas BKPSDM yang kita nilai tidak bisa bekerja.” Tegas Bung Isrop.