Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri berhasil mengungkap laboratorium gelap narkoba jenis ekstasi milik FP. Dalam pengungkapan tersebut Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang berinisial A alias D (29), R(58), C(34), dan G(28). Selain tersangka, Polri juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi sebanyak 7.800 butir, ratusan kilogram bahan baku ekstasi, peralatan dan mesin cetak pembuatan ekstasi. Berkat pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyelamatkan sebanyak 1.307.800 jiwa. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Related Posts
Pertemuan Rapat GANN Jakarta Selatan Dihadiri oleh Ketua DKI Joy Tarmid
- PERS KPK NEWS BANTEN
- Mei 25, 2024
- 0
Jakarta,perskpknews.com-Pertemuan rapat Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN) Jakarta Selatan berlangsung sukses pada hari Sabtu 25 Mei 2024. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua GANN DKI […]
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
- PERS KPK NEWS BANTEN
- Mei 18, 2024
- 0
Jakarta,perskpknews.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan peran penting Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia dalam menjaga hubungan harmonis antara […]
Gelar Press Release, Kapolres Karangasem Ungkap Kasus Narkotika Dengan 7 Tersangka Dari 5 TKP Berbeda.
- Pers Kpknews
- Agustus 29, 2023
- 0
perskpknews.com – Karangasem. Polres Karangasem, bertempat di Loby Polres Karangasem telah berlangsung kegiatan Press Release ungkap kasus narkotika pada kurun waktu tiga bulan […]