Ketapang Kalbar -Salah satu komisaris PT.Putra berlian Indah ( PBI ) Damianus Yordan menyampaikan keyakinannya kepada pihak pengadilan negeri Ketapang Kalimantan Barat.
Papar Damianus Yordan ke awak media kamis 28 Maret 2024, Pengadilan negeri Ketapang yang telah mengadakan sidang lokasi di areal konsensi PT.PBI yang saat ini masih bersengketa dengan pihak PT.CMI agar mengambil keputusan yang seadil adilnya.
Dalam pekara ini di dirasakan olehnya,saat menyaksikan sidang lokasi,di 10 titik pengambilan titik koordinat yang berlangsung di dusun batang Belian,desa Karya baru kecamatan Marau kabupaten Ketapang.
Sidang lokasi yang berlangsung tanggal 22 Maret 2024 beberapa lalu itu,merupakan upaya dari pihak PBI untuk mendapatkan rasa keadilan sebagai warga masyarakat desa karya baru mendapatkan keadilan dan kepuasan yang se-adil andil nya.
Kami pun memahami bahwa masuk nya investor ke wilayah kami sangat membantu demi kesejahteraan masyarakat,sesuai program pemerintah.
Lebih lanjut Dami sapaan akrab pelatih tinju yang pernah mengenyam pendidikan tinju di Cuba dan Amerika serikat ujar Damianus Yordan.
Damianus Yordan mengharapkan dari hasil sidang lapangan yang telah rampung dan usai kondusif lancar sesuai yang di rencana tanpa ada keributan dilaksanakan, dua belah Pihak dengan baik, semoga mendapat titik terang yang bisa menjadi landasan keputusan selanjutnya imbuh Damianus Yordan.
Di tambah kan lagi dari direktur utama PT PBI Ahmad Upin Ramadan……..
Berdasarkan fakta persidangan dimana pihak PT. CMI menghadirkan saksi fakta sampai saksi ahli tidak satupun yang bisa menunjukan titik koordinat maupun wilayah yang masuk dalam izin PT. CMI, sampai terakir pada saat sidang lapangan yang di gelar pada tanggal 22 maret 2024 kemaren PT. CMI tidak bisa menunjukan kepada majelis hakim, bahwa areal dusun batang belian desa karya baru itu, masuk dalam wilayah perizinan mereka, sehinga kami berkeyakinan bahwa pengadilan negeri ketapang akan memutus perkara ini dengan prinsip-prinsip kebenaran serta berkeadilan,yang sudah pasti mengacu berdasarkan fakta persidangan.
Kami juga dari PT. Putra Berlian Indah ingin menyampaikan kepada masyarakat maupun publik bahwa, apa yang kami dalilkan di persidangan sudah kami buktikan dengan baik, kepada majelis hakim, dari ligalitas perizinan sampai fakta di lapangan ujar nya.
Terakir kami juga mengucapkan ribuan terimakasi kepada pihak pengadilan negeri ketapang, yang mana telah memberikan kami kesempatan untuk pembuktian di lapangan ujar Ahmad Upin Ranadan selaku direktur Utama PT. PBI ini , semoga ini dapat menjadi patokan buat pengadilan dalam memutus perkara ini.
Z