Berdasarkan Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Ery Cahyadi, Walikota Surabaya, Nomor:100.4/4839/436.8.6/2024, mengenai penutupan tempat rekreasi hiburan umum yang berada di sekitar area Surabaya.
Harapan Walikota Ery cahyadi, agar masyarakat kota Surabaya, bisa melaksanakan ibadah selama bulan suci romadhon, dengan khusuk, hikmat, saling menghargai baik bagi sesama muslim, maupun dengan non muslim.
Semua resto ikut menjaga kehikmatan bulan puasa dengan caranya masing-masing, namun diketahui bahwa Pigmalion yang berlokasi di sekitar Graha Family, dianggap tidak mengindahkan Surat Edaran Bapak Walikota.
Seorang pengunjung yang memberi keterangan kepada media mengatakan “Saya kaget melihat minuman beralkohol dengan terang terangan dijual ditempat itu, saya terus berfikir dan menganggap bahwa tempat ini Intoleran terhadap Ummat Islam Yang sedang menjaga kesucian bulan Romadhon dengan ibadahnya, karena Pigmalion yang berjualan sate babi juga menjual minuman beralkohol” Ungkap seorang pengunjung sebut saja Djoni (bukan nama sebenarnya) yang perasaannya merasa terganggu dengan Pigmalion.
Pol PP yang mengetahui hal tersebut melakukan pengecekan dan menegur Pigmalion, namun bagaikan seorang sakti, Pigmalion seakan mengabaikan teguran tersebut dengan masih terus berjualan minuman beralkohol.
“Menurut saya tempat ini mungkin tidak mengantongi ijin berjualan miras, tapi kalaupun ada ijin, sikap resto ini tetap tidak bisa dibenarkan, karena dengan sikapnya yang terang terangan begini, bukan saja Melanggar aturan Walikota, tapi juga adalah sikap intoleran terhadap umat islam” Pungkas narasumber yang adalah seorang praktisi hukum kondang.
Menurut kesaksian orang sekitar tempat tersebut mengatakan bahwa setiap hari disini secara terbuka jadi ajang mabuk-mabukan, ini jelas sangat buruk bagi perkembangan mental anak muda kota Surabaya.(kis)