Kamis,28 Maret 2024.00:39 WIT.
HAL-TENG PERSKPKNEWS.COM.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tegas dan cepat dalam mengambil tindakan, terkait sejumlah kasus yang terjadi di Halmahera Tengah.
Pasalnya, hal tersebut terungkap berdasarkan aksi unjuk rasa didepan Gedung KPK yang diakukan oleh Koalisi Mahasiswa Maluku Utara pada 27/03/2024 pukul 2:00 WIB.
“Unjuk rasa yang dilakukan Koalisi Mahasiswa Maluku Utara, terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah”.
Pres Release yang diterima Perskpknews. Com, bahwa kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Edi Langkara selaku mantan Bupati, namun sampai saat ini diduga sengaja didiamkan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah.
Olehnya itu perlu kami tegaskan, agar KPK segera mengambil alih
dugaan Tindak Pidana Korupsi dari 8 proyek mandek/mangkrak
yang diduga terstruktur, sistematis, dan masif, beber Rusli Korlap pada saat aksi.
Hal tersebut sesuai Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasai 55 ayat (1) ke-1 KUHP juntco Pasai 65 ayat (1) KUHP, merupakan dasar hukum yang harus kita pakai untuk tidak membenarkan segala bentuk praktek korupsi dan Gratifikasi yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat terkhususnya yang berada di Halmahera Tengah, jelasnya.
Maka hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan segala instrumennya harus berani memberantas dan menghajar serta tidak memandang bulu dalam hal memberantas praktek Tindak Pidana Korupsi yang terjadi.
“Oleh karena akhir-akhir ini marwah KPK menjadi tanda tanya. Dan KPK sebagai Lembaga yang kredibel dalam memberantas korupsi. Maka dengan adanya pergerakan hari ini saatnya KPK kembali dengan semangat reformasinya menghajar para pejabat-pejabat public yang mengunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri tanpa memperdulikan rakyat yang hanya menjerit”, harapnya.
Sebagai tuntutannya adalah:
1. KPK Segera periksa Edi Langkara terkait dugaan Gratifikasi Jetty Fbln Pulau Gebe dengan nilai anggaran sebesar Rp. 4 Miliar.
2. Ketum Golkar segera pecat Edi Langkara sebagai kader Partai Golkar Maluku Utara.
3. Yang dilaporankan sebagai berikut:
A. Progres pembangunan Sarana Prasarana Pendukung GOR Fagogoru dengan nilai investasi Rp.160.617.714.000
B. Proyek destinasi wisata nusliko park Rp.40.394.748.836.00
C. Penyediaan air bersih termasuk proyek pembangunan reservoir dengan total anggaran Rp.52.422.436.000.00
D. Proyek peningkatan jalan hotmix kecamatan weda tengah dengan nilai investasi Rp.15.146.667.000 dengan volume 4,4 Kilometer
E. Proyek pembangunan lapangan motor cros Rp.1.000.000.000,00 APBD Tahun 2022
6. Proyek pembangunan gedung islamic center tahun anggaran 2022 seniai Rp. 3.469.009.200.00
F. Proyek pembangunan gedung kesenian tahun 2021 senilai Rp.1.271.000 000.00. Dan ditahun 2022 dengan total anggaran Rp.15.674.000.000.00
G. Kasus dugaan korupsi Covid-19 yang juga diduga melibatkan nama mantan Bupati pada SK Covid terkait pembagian insentif Nakes.
Lanjut Rusdi, karena korupsi adalah menjadi musuh bersama dan perkembangan secara sistematis seperti, lmoney laundry, dan white collar crime, maka dengan kehadiran kami sebagai bentuk kerjasama, maka kami berharap ketegasan dari lembaga KPK untuk segara membuka benang merah dengan mengedepankan ketegasan penegakkan hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang terjadi di Halmahera Tengah serta diduga melibatkan mantan Bupati Edi Langkara, tegasnya. (Rosihan Anwar).