DPD AWI KALBAR: PROGRAM PTSL, SUKSES DI KALBAR, HANYA MIMPI.

Program PTSL dari pemerintah, terkhusus program kerja dari kementerian BPN/ATR hanya mimpi di siang bolong, bagi masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

 

 

Tekad dan strategi kementerian BPN/ATR saat ini memang sangat kuat, bahkan seluruh stakeholder yang berpotensi untuk membantu mendukung untuk percepatan peningkatan keberhasilan program PTSL dilibatkan oleh kementerian BPN/ATR.

 

 

Bahkan kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng perguruan tinggi untuk membantu menyukseskan program strategis nasional, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk meresmikan kerja sama itu, dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN dengan 9 Rektor Universitas/Institut yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/03/2024.

 

Langkah kementerian BPN/ATR ini merupakan trobosan yang harus di apresiasi setinggi-tingginya. Namun, belum menyentuh substansi masalah keberhasilan program PTSL yang paling dasar.

 

Program PTSL, adalah program yang bertujuan agar tanah masyarakat memiliki kepastian hukum dengan dilekatkan alas hak berupa sertifikat hak milik ( SHM).

 

SHM, dapat diterbitkan jika memenuhi persyaratan yang sangat mendasar, yaitu:

1. Berada di kawasan AREAL PENGGUNAAN LAIN ( bukan kawasan hutan)

2. Tidak atau belum dilekatkan alas hak oleh pihak lain ( belum ada SHM,SHGU,HGB, Hak pengelolaan, WIUP).

 

Permasalahan saat ini, berdasarkan data dari kementerian ESDM, melalui https://momi.minerba.esdm.go.id/public/, terkhusus di Kalimantan Barat hampir niscaya terdapat Areal penggunaan lain yang tidak di lekatkan SHGU, HGU, HAK

PENGELOLAAN, WIUP PERTAMBANGAN, dan areal yang berstatus KAWASAN HUTAN.

 

Areal penggunaan lain yang sudah di milik perorangan dan atau koprasi melalui SHGU dan WIUP pertambangan menurut sumber one map menirba tidak menyisakan areal APL bagi program PTSL.

 

Menurut Budi Gautama, Kementerian BPN/ATR, harus mengevaluasi secara keseluruhan, apakah SHGU dan WIUP pertambangan, berdasarkan laporan penggunaan areal oleh pemegang SHGU setahun sekali, APAKAH SHGU SUDAH DI KELOLA secara efektif.

 

Sebab, banyak persoalan di masyarakat, bahwa lahan/tanah masyarakat berada dalam SHGU dan WIUP, namun masyarakat tidak melepaskan hak tradisionalnya kepada korporasi, namun dalam program PTSL sebelumnya di Provinsi Kalimantan Barat tidak bisa di proses melalui program PTSL sebab lahan/tanah sudah diletakkan alas hak pihak lain, khususnya korporasi, ujar Budi Gautama.

 

Budi berharap ada evaluasi atas pemanfaatan SHGU dan WIUP secara menyeluruh. Jika memang pemilik SHGU dan WIUP tidak melakukan kewajiban pembebasan lahan masyarakat, dan lahan/tanah masyarakat berada SHGU dan WIUP maka ini juga berpotensi menggagalkan kesuksesan program PTSL. Sehingga harus ada langkah evaluasi dan solusi atas permasalahan lahan masyarakat yang sudah dilekatkan alas hak namun masyarakat tidak pernah melepaskan hak tradisional kepada pihak lain.

 

Selain itu, ada persoalan lain, yaitu kurang aktif KANWIL BPN/ATR dan KANTAH BPN/ATR dalam menanggapi permasalahan pertanahan di lapangan, mereka bahkan terkesan sangat ekslusif atas pelayanan. Sehingga, kami setuju penerapan KPI ( key performance Indicator ) yang di wacanakan Kementerian BPN/ATR, pungkas Budi Gautama.