Ketapang Kalbar – PT. PUTRA BERLIAN INDAH (PBI) Kembali menggelar
persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang dengan agenda mendengarkan saksi dari PT. CITA
MENERAL ENVESTINDO Tbk. (CMI) Selaku tergugat, adapun keterangan saksi yang di hadirkan oleh
PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk. Ibu dayang suri siamsi, SIP. Dari DPMPTSP Provnsi Kalimantan Barat.rabu tanggal 28 februari 2024
Ibu dayang suri siamsi, SIP. selaku saksi dari PT CMI hanya menjelaskan terkait regulasi tentang tahapan pembuatan perizinan di sektor pertambangan saja, dan tidak menjelaskan bahwa PT. CMI memilki titik koordinat maupun legalitas
perizinan di areal desa karya baru kecamatan marau kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Atas keterangan yang diberikan ibu dayang suri siamsi,SIP. selaku Saksi yang di hadirkan oleh PT. CMI
kami dari PT. PUTRA BERLIAN INDAH sangat berterimakasih karna atas keterangan saksi tersebut
justru membuat persoalan gugatan perdata kami ini menjadi terang benderang,dimana saksi
menyebutkan bahwa pelaku usaha tidak bisa melakukan kegiatan pertambangan di luar izin, bahkan
saksi juga menjelaskan bahwa pelaku usaha tidak bisa memiliki IUP-OP tanpa memiliki izin dasar,
karna menurut saksi ibu dayang suri siamsi, SIP. Dasar pelaku usaha bisa memiliki IUP-OP terlebih
dahulu harus memilki izin dasar yaitu izin lokasi/PKKPR, karna yang duluan diterbitkan Pemerintah
adalah izin PKKPR/ IZIN LOKASI, terlebih dahulu,baru setelah itu IUP-OP bisa di terbitkan. Ujar ibu Dayang.
Dihari yang sama PT. CMI juga menghadirkan saksi atas nama Ardian Candra aji ST. dari ESDM
Provinsi Kalimantan Barat Juga tidak jauh berbeda dengan keterangan dari saksi atas nama ibu
dayang suri siamsi,SIP. Dimana keterangan saksi atas nama ardian candra aji, ST. hanya menjelaskan
terkait izin yang dimiliki PT. CMI dengan No. SK 500/107/MINERBA/DPMPTSP.C/2017 yang di
keluarkan oleh gubernur pada tanggal 8/3/2017 dengan luasan 15.670.00 ha, jenis izin IUP,OPRASI
PRODUKSI, yang berlokasi di desa Suka Karya Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang Kalimantan
Barat. Jelas Ardian candra aji, ST.
Berdasarkan izin PKKPR PT. CMI. Kedua saksi juga menjelaskan bahwa PT. CMI juga melakukan afiliasi dengan Perusahaan PT. SINAR KALIMANTAN INTI TAMBANG dengan No SK.945/DISTAMBEN/2016 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat pada tanggal 29/12/2016 dengan luasan 1.739.00 ha, jenis izin IUP,OPRASI
PRODUKSI yang berlokasi di Desa Gahang Kecamatan Air Upas.
Sekali lagi Kami tegaskan bahwa izin yang kami miliki berada di Desa Karya Baru Kecamatan Marau
Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, dan kami dari PT. PUTRA BERLIAN INDAH sama sekali tidak
mempersoalkan izin PT. CMI yang masuk administrasi Desa Sukaria, Desa Gahang dan sekitarnya,
Karna sama sekali tidak ada kaitan dengan izin lokasi yang kami miliki di Desa Karya Baru Kecamatan
Marau, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Kami dari PT. PUTRA BERLIAN INDAH Kembali menegaskan bahwa keterangan saksi yang di hadirkan oleh PT. CITA MENERAL INVESTINDO TBK. SITE AIR UPAS pada tanggal 28 februari 2024, tidak
masuk dalam substansi Gugatan yang kami layangkan di Pengadilan Negeri Ketapang dengan No. 20/Pdt.G/2023/PN Ktp, karna wilayah perizinan yang miliki berbeda dengan wilayah perizinan yang
di miliki oleh PT. CMI dan hal ini akan kami buktikan selain melalui dokumen perizinan kami juga akan kami buktikan pada saat sidang lapangan yang sudah di agendakan oleh Pengadilan Negeri Ketapang.
PT. PUTRA BERLIAN INDAH (PBI) Kembali menggelar
persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang dengan agenda mendengarkan saksi dari PT. CITA
MENERAL ENVESTINDO Tbk. (CMI) Selaku tergugat, adapun keterangan saksi yang di hadirkan oleh
PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk. Ibu dayang suri siamsi, SIP. Dari DPMPTSP Provnsi Kalimantan Barat.rabu tanggal 28 februari 2024
Ibu dayang suri siamsi, SIP. selaku saksi dari PT CMI hanya menjelaskan terkait regulasi tentang tahapan pembuatan perizinan di sektor pertambangan saja, dan tidak menjelaskan bahwa PT. CMI memilki titik koordinat maupun legalitas
perizinan di areal desa karya baru kecamatan marau kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Atas keterangan yang diberikan ibu dayang suri siamsi,SIP. selaku Saksi yang di hadirkan oleh PT. CMI
kami dari PT. PUTRA BERLIAN INDAH sangat berterimakasih karna atas keterangan saksi tersebut
justru membuat persoalan gugatan perdata kami ini menjadi terang benderang,dimana saksi
menyebutkan bahwa pelaku usaha tidak bisa melakukan kegiatan pertambangan di luar izin, bahkan
saksi juga menjelaskan bahwa pelaku usaha tidak bisa memiliki IUP-OP tanpa memiliki izin dasar,
karna menurut saksi ibu dayang suri siamsi, SIP. Dasar pelaku usaha bisa memiliki IUP-OP terlebih
dahulu harus memilki izin dasar yaitu izin lokasi/PKKPR, karna yang duluan diterbitkan Pemerintah
adalah izin PKKPR/ IZIN LOKASI, terlebih dahulu,baru setelah itu IUP-OP bisa di terbitkan. Ujar ibu Dayang.
Dihari yang sama PT. CMI juga menghadirkan saksi atas nama Ardian Candra aji ST. dari ESDM
Provinsi Kalimantan Barat Juga tidak jauh berbeda dengan keterangan dari saksi atas nama ibu
dayang suri siamsi,SIP. Dimana keterangan saksi atas nama ardian candra aji, ST. hanya menjelaskan terkait izin yang dimiliki PT. CMI dengan No. SK 500/107/MINERBA/DPMPTSP.C/2017 yang di
keluarkan oleh gubernur pada tanggal 8/3/2017 dengan luasan 15.670.00 ha, jenis izin IUP,OPRASI
PRODUKSI, yang berlokasi di desa Suka Karya Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Jelas Ardian candra aji, ST.
Berdasarkan izin PKKPR PT. CMI. Kedua saksi juga menjelaskan bahwa PT. CMI juga melakukan afiliasi dengan Perusahaan PT. SINAR KALIMANTAN INTI TAMBANG dengan No SK.945/DISTAMBEN/2016 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat pada tanggal 29/12/2016 dengan luasan 1.739.00 ha, jenis izin IUP,OPRASI
PRODUKSI yang berlokasi di Desa Gahang Kecamatan Air Upas.
Sekali lagi Kami tegaskan bahwa izin yang kami miliki berada di Desa Karya Baru Kecamatan Marau
Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, dan kami dari PT. PUTRA BERLIAN INDAH sama sekali tidak mempersoalkan izin PT. CMI yang masuk administrasi Desa Sukaria, Desa Gahang dan sekitarnya,
Karna sama sekali tidak ada kaitan dengan izin lokasi yang kami miliki di Desa Karya Baru Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Kami dari PT. PUTRA BERLIAN INDAH Kembali menegaskan bahwa keterangan saksi yang di hadirkan oleh PT. CITA MENERAL INVESTINDO TBK. SITE AIR UPAS pada tanggal 28 februari 2024, tidak
masuk dalam substansi Gugatan yang kami layangkan di Pengadilan Negeri Ketapang dengan No. 20/Pdt.G/2023/PN Ktp, karna wilayah perizinan yang miliki berbeda dengan wilayah perizinan yang
di miliki oleh PT. CMI dan hal ini akan kami buktikan selain melalui dokumen perizinan kami juga akan kami buktikan pada saat sidang lapangan yang sudah di agendakan oleh Pengadilan Negeri Ketapang.
Tim