Panwaslu Kec.Pameungpeuk Gelar Press Release Tentang Pengawasan Masa Tenang Pada Pemilu Tahun 2024

perskpknews.com |

Kabupaten Bandung-Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kec. Pameungpeuk Melaksanakan Kegiatan Press Release Pengawasan Masa Tenang di Kecamatan Pameungpeuk Kab.Bandung Pada Pemilu Tahun 2024. yang di Laksanakan di Kantor Sekretariat Panwaslu kec Pameungpeuk, jln. Ranca Engang no. 38 Desa Rancamulya kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung pada hari Kamis 29/02/2024 .

Kegiatan tersebut di hadiri oleh ketua Panwaslu kec. Pameungpeuk Ivan Fitdriana, Anggota Penangan pelanggaran dan penyelesaian sengketa ( P3S)Yudha Abdul Rozak
,(Hukum, Pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat( HP2HM ) Saiful Fikri , beserta para insan pers yang hadir dalam kesempatan ini .

Dalam pemaparannya, Ketua Panwaslu Kec.Pameungpeuk Ivan Fitdriana mengatakan, ” bahwa dalam Pengawasan masa tenang sesuai dengan PKPU 20 tahun 2023 tentang Kampanye ada hari tenang, Dimana seluruh peserta pemilu tidak boleh ada kegiatan kampanye, tepatnya di tanggal 11,12,13 Febuari 2024,” ucap Ivan

lebih lanjut ia menjelaskan, Diawali dengan koordinasi dan konsultasi kepada Bawaslu Kabupaten Bandung panwaslu diharuskan untuk koordinasi dengan korkopimcan dan PPK Pameungpeuk dimana hal tersebut guna terselenggaranya pemilu dengan aman tentram tertib dan damai pada tahun 2024.

“sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku setelah Panwaslu melakukan koordinasi dengan Korkopimcan dan PPK Pameungpeuk Panwaslu kecamatan Pameungpeuk mengadakan apel Pagi di tanggal 11 Februari bersama korkopimcan dan kades Desa Rancatungku tempatnya di lapangan Desa rancatungku mengundang seluruh jajaran PKD yang berjumlah 6 PKD yang ada Di kecamatan Pameungpeuk dan juga PTPS yang berjumlah 252 PTPS,” jelasnya .

tambah Ivan ,Setelah terlaksananya Apel dilanjutkan dengan agenda penertiban APK yang sesuai titik yang ditentukan KPU Kab Bandung, tak lupa di seluruh tempat baik itu di jalan utama maupun di jalan yang ada di 6 desa se Kecamatan Pameungpeuk dan di laksanakan oleh Kanit PolPP sebagai penyelenggara terlaksananya penertiban APK .

selain itu Ivan menjelaskan, bahwa dalam kegiatan ini dampingi oleh camat Pameungpeuk Agus Suhendar, serta turut hadir kapolsek dan juga Danramil Pameungpeuk tak lupa didampingi oleh PPK dan Di awasi juga oleh seluruh jajaran pengawas di tingkat kecamatan Panwaslu ditingkat desa.

Dalam kesempatan yang sama Yudha Abduk Rozak selaku Anggota (P3S) menjelaskan, bahwa ” PKD di tingkat TPS yaitu PTPS mulainya penertiban APK yakni Jam 08:30 WIB dan Selesai di jam 21:50 WIB dikarenakan masih banyak yang belum bisa di tertibkan oleh PolPP Panwas Kapolsek Danramil dan PPK juga dishub, maka dihentikan dulu untuk tanggal 11 dan akan dilanjutkan besoknya tanggal 12 ,” ucap Yudha

lanjut Yudha,kurangnya armada dan personil di tingkat PoLPP yang mengharuskan penertiban APK di Kecamatan pameungpeuk menjadi 3 hari dan selain pengawasan penertiban APK Panwaslu kecamatan Pameungpeuk bersama PKD dan PTPS Juga melakukan pengawasan kampanye.

tambah Yudha, untuk itu ” ketika semua jajaran sedang melakukan rapat dan evaluasi ada laporan dari PTPS bahwasannya ada yang berkampanye di desa rancatungku dan di awasi langsung oleh PTPS, lalu PKD rancatungku melakukan penelusuran dibantu ole PKD desa Bojongkunci dan PKD desa Rancamulya,” jelasnya .

selain itu dikarnakan dalam waktu yang sama ada laporan dari masyarakat dan dari PTPS juga, bahwa ada kampanye di desa Rancatungku namun berbeda RW atau lokasi yang mana langsung dilakukan penelusuran oleh Panwaslu serta di bantu oleh PKD Sukasari dan Di libatkan juga PTPS yang ada di wilayah .

Rep- Dian