LIDIK KRIMSUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat terus mengawal kasus sengketa atau penyerobotan lahan lima orang anak yatim ahli waris Alm. Suhaimi yang Lokasinya sedang dibangun Proyek Strategi Nasional (PSN) Pekerjaan Pembangunan Penyedian Air Baku Pelabuhan Kijing Mempawah Kalimantan Barat.
Ketua Lidik Krimsus RI Kalimantan Barat Hadysa Prana mengungkapkan, pihaknya mendapati informasi perkembangan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Mempawah,
“Menurut suryadi kuasa dari lima orang anak yatim ahli waris Alm. Suhaimi pemilik SHM dengan No 118 dan 119 pada hari jumat lalu sudah melaporkan masalahnya ke Polres Mempawah akan tetapi belum diberikan Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTLP ) oleh penyidik” Ungkapnya, Selasa (13/02/24).
Berdasarkan surat pernyataan penyerahan ganti rugi usaha/jual beli tertanggal 16 januari 2016 antara saudara Fedellis Welly dengan Kong Djhan Chun telah terjadi transaksi penyerahan sebidang tanah pertanian dengan luas kurang lebih lebih 23.M2 x panjang kurang lebih 572 M2 yang terletak di Desa sungai duri II Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat dengan ganti rugi sekitar Rp 127.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan kemudian akhirnya dijual kepada pihak pemda mempawah.
Keberadaan Lidik Krimsus RI di Kalbar sebagai bagian dari unsur lembaga yang Concern terhadap akselerasi terwujudnya Good Governance di Kalbar,Include pada sisi Law Enforcement,
“Kami terus berupaya secara maksimal guna memberikan kontribusi nyata bagi publik di Provinsi Kalimantan Barat dalam memberantas KKN” Pungkas Orang nomor satu di Lidik Krimsus RI Kalbar
Sunber : Divisi Humas Lidik Krimsus RI Kalbar