Bogor | perskpknews.com
Tampak obrolan santai nan bermakna antara Pengurus Satgas Anti Narkotika Cakrawala Indonesia bersama perwakilan Yayasan Izzatunnisa Ayudia sebagai salah satu lembaga komponen masyarakat untuk rehabilitas bagi para Korban Penyalahguna NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif berbahaya) dengan sarana dan prasarana pelayanan terpadu, minggu (11/02/2024).
Koordinator Pusat Satgas Anti Narkotika Cakrawala Indonesia Bagus Irawan mengatakan bahwa Satgas ingin meluaskan jaringan, peran dan peningkatan kapasitas.
Bukan hanya war on drugs campaign, sosialisasi dan edukasi terkait bahaya Narkoba dan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba) tetapi juga kita mendorong para Korban Penyalahguna NAPZA untuk melakukan rehabilitasi.
Maka, sangat perlu untuk bermitra dengan Lembaga Rehabilitasi Izzatunnisa Ayudia. Perlu diketahui bahwa menurut penjelasan Pasal 54 Undang- Undang No. 35 Tahun 2009 korban penyalahgunaan narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
Dengan demikian seorang korban penyalahgunaan narkotika harus terbukti tidak mempunyai unsur kesengajaan dikarenakan adanya keadaan yang memaksa mau tidak mau menggunakan Narkotika atau ketidaktahuan yang bersangkutan kalau yang digunakannya adalah narkotika.
Sementara itu, M. Iqbal Qadafi perwakilan Lembaga Rehabilitasi Izzatunnisa Ayudia menuturkan bahwa sejak berdiri di Januari 2021 “Kami telah berkomitmen untuk terus fokus dalam kegiatan kepedulian terhadap para Korban Penyalahguna NAPZA dan kedepan membangun konsensus bersama Satgas Anti Narkotika Cakrawala Indonesia sebagai organisasi penggiat P4GN untuk saling support,” ujar iqbal.
( Sulardi )