Kalbar ketapang saksi yang dihadirkannya tidak sesuai

  1. *Pada hari ini rabu 31* Januari 2024
    PT. PUTRA BERLIAN INDAH (PBI) kembali menggelar persidangan dengan pihak

PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk. (CMI) Site Air Upas di Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor. 20/Pdt.G/2023/PN Ktp dengan agenda sidang saksi dari
PT. CITA MENERAL INVESTASI Tbk. (CMI) Site Air Upas.
Agenda sidang hari ini seharusnya

P.T. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk. Site Air Upas menghadirkan saksi ahli dari instansi pemerintahan yang berwenang, terkait dengan masalah perizinan dari

  1. PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk. (CMI), dan hal tersebut di sampaikan oleh saudara JUNAIDI, SH. selaku Kuasa Hukum
    PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk, di dalam persidangan pada tanggal 24 januari 2024 yang lalu, tetapi faktanya hari ini Pihak

PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk. (CMI) tidak menghadirkan saksi ahli sesuai dengan yang disampaikan oleh saudara JUNAIDI, SH. Selaku kuasa hukum CMI pada beberapa hari yang lalu di dalam persidangan, malah menghadirkan mantan kepala desa karya baru atas nama suminto periode tahun 2005 sampai periode tahun 2010 dan atas nama

suminto periode tahun 2011 sampai periode tahun 2016, yang mana mereka hanya menerangkan terkait

PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk. (CMI)

benar telah membebaskan lahan di wilayah desa karya baru kecamatan marau, kabupaten Ketapang Kalimantan barat dari tahun 2007 yang lalu, kami dari
PT. PUTRA BERLIAN INDAH sekali lagi menegaskan bahwa keterangan saksi yang di ajukan oleh
PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk. Site Air Upas, sama sekali tidak ada korelasinya, karna tidak masuk dalam substansi perkara ini, dan kami tidak mempersoalkan masalah itu, yang kami persoalkan

PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk. Ada memiliki izinPKPPR/IZIN LOKASI,AMDAL DLL, sebagaimana yang diatur dalam peraturan BKPM Nomor 5 tahun 2021 pasal 56 ayat (2), pasal 57 ayat (2),dan pasal 60 ayat (2) apa tidak di wilayah desa karya baru kecamatan marau,kabupaten Ketapang Kalimantan barat ini,karna menurut hemat kami dari

PT. PUTRA BERLIAN INDAH (PBI) tidak mungkin satu wilayah ada dua perizinan yang di keluarkan. Kami dari

PT. PUTRA BERLIAN INDAH (PBI) juga mempertanyakan kepada saksi yang di hadirkan oleh

PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk (CMI) Site Air Upas terkait legalitas perizinan yang dimiliki oleh PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk seperti izin PKPPR/Izin lokasi, amdal dll,

Kepada saksi selaku kepala desa pada saat itu, dan dua saksi yang mereka hadirkan sama sekali tidak mengetahui, atau tidak pernah diperlihatan oleh

PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk. Terkait dengan dokumen perizinan tersebut. Karna
PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk. Tidak menunjukan legalitas perizinaan meraka  terkait dokumen tersebut, kepada dua mantan kepala desa  karya baru, yang Namanya kami sebut diatas,
maka kami menduga lebih kuat bahwa

PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk tidak memiliki izin di wilayah desa karya baru kecamatan marau kabupaten Ketapang Kalimantan barat. Oleh karna itu kami dari

PT. PUTRA BERLIAN INDAH (PBI) berharap kepada majelis hakim yang terhormat, agar menjadi catatan penting dalam persidangan ini,
adapaun yang menjadi poin penting dalam,
semua saksi yang di hadirkan oleh

PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk (CMI) tidak ada korelasinya dengan gugatan perdata yang kami ajukan kepada pengadilan negeri Ketapang dengan

nomor. 20/Pdt.G/2023/PN Ktp karna kami anggap sangat tidak substansi sama sekali. Kami juga berharap kepada semua rekan-rekan media,

agar bisa  mengawasi proses persidangan ini sampai tuntas,
guna menjaga hal-hal yang tidak di inginkan

Red zul