Sigli,Pidie 29 Januari 2024
Hasil putusan perkara perdata antara penggugat Almarhum Budiman daud dengan tergugat M.Jamil Cs 1s/d 8, sanggat mengecewakan keluarga Budiman daud dengan putusan Hakim ketua
Adji Abdillah.SH.MH,Hakim snggota Cahya Adi pratama.SH,Indira inggi iswijati.SH dan Panitera pengganti Rika Fitria.SH dengan hasil Error in persona.
Pihak keluarga Budiman Daud mengatakan kepada awak media KPK dengan hasil putusan tersebut tidak sesuai dengan bukti bukti yang sudah pernah di ajukan dan diduga sarat ketidak beresan dan patut untuk di curigai ,karena sebelumnya hakim sudah pernah mengeluarkan putusan sekitar tanggal 24 Oktober 2023 lewat online ,karena banyak sidang online Dengan hasil tergugat harus membayarkan sewa sawah selama 27 tahun kepada penggugat sebesar Rp.911.250.000. dan tanah sawah harus dikembalikan dalam keadaan kosong serta tergugat harus membayar uang paksa( dwang soom) 500 rb perhari kepada penggugat.
Perlu di pertanyakan hasil putusan tersebut sudah sanggat jauh melenceng dari yang sebenarnya dan ada apakah gerangan .
Sedangkan keterangan saksi jauh lebih akurat saksi penggugat rata rata umur diatas 60han dari pada saksi tergugat lahir 1988 dan 1980.
Mengenai surat kepemilikan tanah sawah 15. Naleh /4,5 hektar tersebut yang di pegang keluarga Budiman daud tahun 1952 .
Surat kepemilikan pihak tergugat sekitar tahun 1990 itupun diduga banyak surat rekayasa .
Dalam persidangan pihak tergugat sering tidak sopan terhadap hakim apalagi waktu sidang lapangan pihak tergugat mengerahkan massa dengan kata kata kotor dan menghalangi hakim.
Untuk itu keluarga Almarhum Budiman daud tidak puas dengan hasil putusan tersebut dan tidak mau berhenti (kuat dugaan ada apa dibalik hakim) .
Perkara ini pihak keluarga Budiman daud merasa tidak adil nya hakim akan menempuh jalur pidana dengan bukti sudah cukup.

Keterangan kuasa hukum penggugat H.Sanusi.SH ,Amaliah.SH dan T.Musliadi.SH mengatan sanggatlah heran dengan hasil yang di putuskan Hakim sanggatlah berbeda dengan yang sebenarnya dan akan melanjutkan perkara tersebut.
(MK)
