Karangasem – perskpknewsbali
Salah satu tugas pokok Polri yang termuat dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 yaitu menegakkan hukum. Bentuk penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal Polri adalah dengan melakukan penyidikan tindak pidana baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus dimana kewenangan khusus sebagai Penyidik diatur dalam Pasal 15 dan 16.
Dalam sistem peradilan pidana proses penanganan perkara agar mendapat kepastian hukum disamping proses penyidikan juga melalui penuntutan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan dan nantinya akan diproses dalam persidangan di Pengadilan, sehingga sejak awal penyidikan perkara perlu dilakukan koordinasi antara polisi dan jaksa. Ini penting dilakukan untuk kelancaran proses penanganan perkara tersebut serta meminimalisir kesalahan prosedur.
Seperti pada Rabu (17/1/2024) Penyidik Satreskrim Polres Karangasem melakukan koordinasi dengan JPU pada Kejaksaan Negeri Karangasem terkait penyidikan perkara yang ditangani oleh penyidik Unit 4. Diharapkan dengan adanya koordinasi yang baik antara penyidik dan jaksa maka proses penegakan hukum dapat terlaksana dengan baik.
Sby