perskpknews.com – Karangasem
Personil Polsek Rendang Polres Karangasem Unit Lalu Lintas Bripka I Ketut Artawan melakukan pembinaan / teguran simpatik dan humanis terhadap pengendara anak sekolah dibawah umur yang tidak menggunakan helm, spion dan knalpot brong, pembinaan tersebut yang bertujuan untuk menjaga keamanan ketertiban berlalu lintas di jalan raya baik untuk diri sendiri maupun orang lain , terkait hal itu setiap pengendara baik pengendara roda empat maupun roda dua wajib mematuhi aturan lalulintas yang ada yaitu Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , rabu (8/11/2023)
Keselamatan para pengendara terutama pengendara roda dua yang tidak memakai helm rentan mengalami kecelakaan lalu lintas, dan apabila mengalami kecelakaan sangat berisiko mengalami cedera kepala sehingga penting untuk dilindungi dengan helm saat berkendara.
Jika hal seperti ini tidak selalu diingatkan, maka ke depan akan menjadi kebiasaan dan menjadi kebiasaan buruk bagi masyarakat untuk tidak mematuhi peraturan lalu lintas .
Kapolsek Rendang Kompol Made Suadnyana, S.Sos mengatakan personil kami yang bertugas di lapangan / dimasyarakat selalu menghimbau kepada seluruh pengendara agar senantiasa tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas guna mencegah pelanggaran berlalu lintas serta ikuti rambu-rambu lalu lintas dan tetap berhati-hati dalam perjalanan agar tidak mengalami kecelakaan baik diri sendiri maupun terlibat kecelakaan dengan orang lain , โTandasnya.
(Sby/Hms Rdg)