
Sibolga – perskpknews.com
Hasil temuan wartawan media cetak / online KPK TIPIKOR.com di lapangan. Dari salah satu narasumber di lapangan, saat memberikan informasi terhadap awak media, terkait sekolah SMA N. 2 Kota Sibolga Tap – Teng, dimana kepala sekolah nya jarang masuk kantor memberikan informasi terkait kepala sekolah jarang masuk, dimana informasi yang di sampaikan oleh yang menjadi Narasumber a/N. Romi Pasaribu saat melakukan konfirmasi terhadap terhadap beberapa guru yang berada di ruang tamu salah satu mengatakan bahwa kepsek / ibu Kepala sekolah sedang rapat di kantor Capdis.
Hasil konfirmasi ini langsung kami cek kekantor Candis apakah betul ibu kepsek SMA N.2 Kota Sibolga ini betul rapat di sana, team intelejen DPP KPK TIPIKOR PUSAT dan beberapa awak media online KPK TIPIKOR ini langsung ngecek kebenaran informasi dari salah satu oknum guru tersebut
Ternya ketika intelejen DPP KPK TIPIKOR PUSAT dan awak media memasuki kantor Capdis.
Terkait dari informasi yang di dapatkan tim
langsung meminta terhadap salah satu pegawai kantor Capdis tidak ada rapat dan Kadis saja tidak ada di ruangan pak sedang keluar kata pegawai penerimaan pelayanan tamu.
Nah sangatlah disayangkan bahwa kepala sekolah selalu tidak berada di tempat menurut pengakuan oleh satpam sekolah dengan secara lisan, terhadap salah satu anggota intlejen DPP KPK TIPIKOR PUSAT a/n. Romi Pasaribu beberapa hari / Minggu yang lalu mengatakan bahwa kepsek tersebut dinas luar, dan tak sia-sia team intelejen DPP KPK TIPIKOR PUSAT juga telah melakukan konfirmasi terhadap salah satu pegawai Candis yang bermarga Tarihotan.
Benar adanya bahwa kepala sekolah SMA negeri 1 kota Sibolga ini ijin dalam rangka Dinas Luar, dan saudara Romi Pasaribu mengatakan bahwa administratif nya kantor Cabdis kota Sibolga tidak sesuai aturan operasional UU peraturan pemerintahan. Romi Pasaribu mengatakan terhadap awak media online KPK TIPIKOR ingin melakukan konfirmasi terkait adanya UU Peraturan Presiden Republik Indonesia No 87 yang isinya 58 poin yang tidak bisa dilakukan pemungutan terhadap siswa/ siswi serta UU peraturan menteri pendidikan no 16 tahun 2021 tentang Juknis dan BOS yang telah di perbarui menjadi BOSP serta UU Peraturan pemerintah no 75 tentang peran serta Komite, dimana dalam komite udah jelas di katakan ada 12 jenis yang tidak boleh di lakukan pungutan terhadap siswa /siswi, menurut informasi dari Satpam yang ada di pos penjagaan pintu depan gerbang kepala sekolah sedang dinas luar makanya tidak ada di tempat. menurut keterangan dan informasi yang disampaikan oleh saudara Romi Pasaribu bersama team, selaku narasumber terhadap awak media online KPK TiPIKOR pusat bahwa kepala sekolah SMA N.2 Sibolga Kota ini telah melanggar PP/ Peraturan Permendagri NO 94 tentang kedisiplinan PNS / ASN, dimana yang seharusnya menurut PP tersebut PNS/ ASN wajib kerja 37,5 jam dalam perminggu. Serta adanya juga tambahan yang di sampaikan oleh saudara Romi Pasaribu bahwa keras dugaan di ruang lingkup sekolah SMA N.2 Kota Sibolga adanya kegiatan pungli yang bermodus sumbangan yang di lakukan oleh pihak sekolah, salah satunya pembayaran SPP/ bulan Rp. 48.000 per siswa/siswi diantara baju seragam dan uang masuk sekolah dan lain-lainnya.
Maka atas dasar informasi inilah kami dari awak media online KPK TiPIKOR pusat.com ingin melakukan konfirmasi langsung terhadap pihak sekolah namun sangat di sayangkan bahwa ibu Kepsek tidak berada di sekolah serta dalam liputan ini maka awak media online KPK TiPIKOR.com menaikkan, memuat pemberitaan ini Republik sebagai sosial kontrol untuk melakukan konfirmasi dan investigasi berdasarkan ada UU FRES NO 40 Tahun 1999. Menurut keterangan sesuai daftar dapodik bahwa kepala sekolah SMA N. 2 Sibolga Kota atas nama Samsia Silitonga yang jumlah siswa/ siswi dengan jumlah yang sangat banyak dengan total keseluruhan siswa/siswi 9.47 orang menurut data dapodik, maka sangat di sayangkan bilamana adanya seperti pembayaran seragam dan SPP, dimana adanya dana BOS/BOSP yang di gelontorkan oleh pemerintah bertujuan untuk meringankan beban orang tua siswa/ siswi atas dasar dukungan dan bantuan pemerintah.
Menurut keterangan saudara Romi Pasaribu yang menjadi sebuah Narasumber terhadap awak media online KPK TIPIKOR.com bahwa pungutan seperti SPP pembelian baju seragam sudah rata-rata menyeluruh di wilayah hukum Polres Tap-teng namun tindakan dan kebijakan dari pihak khususnya Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Inspektorat Provinsi dan Kabupaten di duga lemah sehingga terjadi nya pembiaran yang membuat orang tua siswa/siswi sangat dirugikan.
Terkait adanya dugaan tersebut Kadis seharusnya menindak tegas oknum kepala sekolah yang melanggar atas adanya peraturan Presiden Republik Indonesia No 87 yang isinya 58 poin yang tidak bisa dilakukan pemungutan terhadap siswa siswi sekolah.
Terkait kedisiplinan juga perlu di lakukan pengawasan ketat/tindak tegas oleh Kadis Kota Sibolga bila mana para Kepsek dan tenaga guru yang berstatus PNS yang sering ketahuan bolos atau tidak masuk sekolah.
Mahir
