Waka Polres Tabanan Hadiri Peresmian Griya Restoratif Justice Adhyaksa Kabupaten Tabanan

 

perskpknews.com – Tabanan
Waka Polres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja Putra, S.Sos., M.H, menghadiri giat Peresmian Griya Restoratif Justice Adhyaksa Kabupaten Tabanan, sesuai dengan peraturan Kejaksaaan Agung Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor. B-475/K/Es.2/02/2-22 tanggal 08 Februari 2022. yang di resmikan langsung oleh Kajati Bali Dr. Narendra Jatna, S.H., LL.M, Rabu ( 1/11/2023 ) bertempat di Kantor Camat Kediri, Kabupaten Tabanan,

Giat peresmian dihadiri oleh, Bupati Tabanan, Ketua DPRD Tabanan, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, Kapolres Tabanan diwakili Waka Polres Tabanan, Dandim 1619 Tabanan diwakili Pasi Intel Kodim 1619/Tabanan, Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan, Pengelingsir Puri Tabanan Ida Cokorda Anglurah Tabanan, Camat Kediri beserta Camat se-Kabupaten Tabanan, Kapolsek Tabanan, Kapolsek Kediri, Kapolsek Kerambitan
13. Danramil Tabanan 1619-01 Tabanan, Danramil Tabanan 1619-04 Kediri dan Danramil 1619-05 Kerambitan

 

Dalam sambutannya Kajari Tabanan Ni Made Herawati, S.H, menyampaikan bahwa
kegiatan pembentukan/peresmian Griya Restoratif Justice Adhyaksa ini memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan sosialisasi mengenai Restoratif Justice sebagai Program Prioritas Jaksa Agung, yaitu Penyelesaian Tindak Pidana dengan mekanisme Perdamaian antar Pihak dan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat. Yang dimana untuk Kabupaten Tabanan Griya Restoratif Justice Adhyaksa difokuskan di Kantor Camat Kediri, Kabupaten Tabanan.

 

Sedangkan Sambutan Bupati Tabanan pada intinya menyampaikan sangat mengapresiasi terselenggaranya acara Peresmian Peresmian Griya Restoratif Justice Adhyaksa Kabupaten Tabanan, serta diharapkan dengan adanya kebijakan ini maka menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum tanpa mengesampingkan keadilan di masyarakat. Dengan kehadiran Peresmian Griya Restoratif Justice Adhyaksa Kabupaten Tabanan diharapkan juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait masalah-masalah hukum khusus nya di Kabupaten Tabanan.

 

Terakhir sambutan Kajati Bali
menyampaikan bahwa
Restoratif Justice merupakan kebijakan Jaksa Agung RI yang dituangkan dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Restoratif Justice,Kebijakan ini menjadi harapan baru masyarakat untuk menyelesaikan persoalan penegakan hukum yang selama ini terpendam, namun demikian pelaksanaan kebijakan tersebut harus diselaraskan dengan konsepsi tujuan hukum dan sistem hukum di Indonesia. Peresmian Bale Adhyaksa diharapkan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum. Bale Adhyaksa ini pada hakikatnya juga diharapkan dapat menjadi trigger untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, agama dan adat, untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya yang membutuhkan pertolongan, dan diakhir sambutan Kajati Bali sekaligus peresmian Griya Restoratif Justice Adhyaksa Kab.Tananan.

 

Selesai sambutan dari Kajati Bali, dilanjutkan dengan peresmian Griya Restoratif Justice Adhyaksa Kabupaten Tabanan dengan penandatanganan pada prasasti oleh Kajati Bali, Bupati Tabanan, Ibu Kajari Tabanan, dan Tokoh Masyarakat Puri Tabanan, acara terakhir Kejati Bali beserta undangan melaksanakan peninjauan sekaligus pemotongan pita peresmian Griya Restoratif Justice Adhyaksa Kecamatan Kediri

 

Pengamanan peresmian Griya Restoratif Justice Adhyaksa, Polres Tabanan menerjunkan personil sebanyak 20 orang, gabungan personil Polres Tabanan dan Polsek Kediri dengan jumlah 20 personil, TNI 2 personil, dishub 10 orang dan Sat Pol PP sebanyak 15 personil, dipimpin Padal Polsek Kediri, Ipda Ni Putu Sri Parwati, SH.

 

Selama kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.

 

 

(Sby/Hms Tbn)