Oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Sibolga Tap – Teng Jarang Masuk

 

Tapanuli Tengah – perskpknews.com
Hasil temuan wartawan media cetak online KPK TIPIKOR di lapangan. Dari salah satu narasumber di lapangan, saat memberikan informasi terhadap awak media, terkait sekolah SMK N 3 Sibolga Tap – Teng, dimana kepala sekolah nya jarang masuk kantor, memberikan informasi terkait kepala sekolah jarang masuk, dimana informasi yang di sampaikan oleh yang menjadi narasumber atas nama Romi Pasaribu saat melakukan konfirmasi terhadap pihak yang bersangkutan dalam bulan Oktober ini namun sangatlah disayangkan bahwa kepala sekolah selalu tidak berada di tempat menurut pengakuan satpam yang bertugas di sekolah tersebut dengan secara lisan.

 

Saudara Romi Pasaribu mengatakan terhadap awak media online KPK TiPIKOR ingin melakukan konfirmasi terkait adanya UU Peraturan Presiden Republik Indonesia NO 87 yang isinya 58 poin yang tidak bisa dilakukan pemungutan terhadap siswa/ siswi serta UU peraturan menteri pendidikan no 16 tahun 2021 tentang Juknis dan Bos yang telah di perbarui menjadi BOSP UU Peraturan pemerintah no 75 tentang peran serta Komite, dimana dalam komite udah jelas di katakan ada 12 jenis yang tidak boleh di lakukan pengutipan terhadap siswa /siswi, nah menurut informasi dari Satpam yang bertugas tersebut yang ada di pos penjagaan pintu depan gerbang kepala sekolah SMK negeri 3 Sibolga Tap – Teng, bahwa kepala sekolah tidak ada di tempat. Dan tidak ada masuk kantor namun kalau Bapak kepala sekolah mau jumpa sama wartawan baik LSM dan aktivis. Selalu berusaha untuk menemuinya diluar, Kepala sekolah tak pernah di kantor kata salah satu satpam penjaga pos pintu sekolah.

 

Dari informasi yang di dapatkan menurut keterangan dan informasi yang disampaikan oleh saudara Romi Pasaribu selaku narasumber terhadap awak media online KPK TiPIKOR bahwa kepala sekolah SMKN 3 Sibolga Tap – Teng ini telah melanggar PP/ Peraturan Permendagri NO 94 tentang kedisiplinan PNS / ASN. dimana yang seharusnya menurut PP tersebut PNS/ ASN wajib masuk kerja 37,5 jam dalam seminggu. Serta adanya juga tambahan yang di sampaikan oleh saudara Romi Pasaribu bahwa keras dugaan di ruang lingkup sekolah SMK N 3 Sibolga Tap – Teng adanya kegiatan pungli yang di lakukan oleh pihak sekolah, salah satunya Pembayaran Spp, baju, seragam dan uang masuk sekolah dan lain-lainnya. Maka atas dasar informasi inilah kami dari awak media online KPK TiPIKOR melakukan dan menaikkan pemberitaan ini ke publik sebagai sosial kontrol konfirmasi dan investigasi berdasarkan ada UU FRES NO 40 Tahun 1999. Menurut keterangan sesuai daftar dapodik bahwa kepala sekolah SMK N 3 Sibolga Tap – Teng atas nama S.siregar yang jumlah siswa/ siswi dengan jumlah yang sangat banyak dengan total keseluruhan siswa/siswi 1.017 murid menurut data dapodik.

 

Maka sangat di sayangkan bilamana adanya seperti pembayaran seperti seragam dan SPP, dimana adanya dana BOSP yang meringankan beban orang tua siswa/ siswi atas dasar dukungan dan bantuan pemerintah. Menurut keterangan saudara Romi Pasaribu yang menjadi sebuah Narasumber bahwa pungutan seperti SPP pembelian baju seragam sudah rata-rata menyeluruh di wilayah hukum polres Tap-teng namun tindakan dan kebijakan dari pihak khususnya Kadis pendidikan provinsi Sumatera Utara dan Inspektorat provinsi dan kabupaten di duga lemah sehingga terjadi nya pembiaran yang sehingga membuat orang tua siswa/siswi sangat dirugikan.

 

 

Team/red