perskpknews.com – Buleleng
Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K.,M.H., mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Sawan atas kerja kerasnya telah mengungkap kasus penjambretan yang meresahkan masyarakat, dibawah pimpinan Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP, Unit reskrim dipimpin kanit reskrim Ipda Kt Fongky Suhendra Yasa,S.H., Minggu, 22/10/2023.
Unit Reskrim Polsek Sawan berhasil
mengamankan pelaku kasus penjambretan, yang terjadi di Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan sesuai laporan Kadek Ayu Widiastini selaku korban, tertanggal 12/10/2023.
Adapun Kronologis Kejadiannya berawal terjadi pada Hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023, pukul 23.50 wita, dengan korban atas nama Kadek Ayu Widiastini, Perempuan, 21 Tahun, Mahasiswa, Alamat Banjar Dinas Manase, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, dimana korban sedang dalam perjalanan menuju ke rumahnya, ditempat kejadian pelaku membuntuti dan menghampiri korban dalam posisi sedang mengendarai sepeda motor kemudian mengambil sebuah HP milik korban yang ditaruh di dasbord sepeda motornya, pelaku langsung kabur putar balik dan korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib polsek sawan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 3.400.000,- (Tiga juta empat ratus ribu rupiah).
Dari olah TKP yang dilakukan oleh Unit reskrim Polsek Sawan dan dilakukan penyelidikan secara Intensif, diduga pelaku dapat dikantongi identitasnya dan dilakukan pengejaran, pada tanggal 22 Oktober 2023 pelaku berhasil diamankan, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui dirinya yang melakukan perbuatan terhadap korban.
Diduga pelaku bernama Ketut Pujiarta, Laki-laki, 18 Tahun, Tidak bekerja, Alamat Banjar dinas Desa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan.
Kemudian dari keterangan pelaku mengakui atas segala perbuatanya dan HP sebagai barang bukti yang di ambilnya diamankan untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan oleh Unit reskrim Polsek Sawan.
Terhadap pelaku bukan residivis dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Sawan, atas perbuatannya di jerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
Kapolsek Sawan menghimbau kepada warga masyarakat di Daerah Hukum Polsek Sawan agar dalam melaksanakan perjalanan dengan mengendarai sepeda motor diharapkan menaruh barang-barang penting dan berharga dibawah jok demi keamanan dalam berkendara sehingga mengurangi niat para pelaku untuk berbuat kejahatan. “Ujarnya.
Sby