perskpknews.com – Tabanan
Kapolsek Seltim AKP I Putu Budiawan didampingi Bhabinkamtibmas Desa Tegal mengkeb Aiptu I Made Mustika memberikan penyuluhan tentang bahaya Narkoba dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) serta Tertib Berlalu Lintas kepada warga Masyarakat dan Muda Mudi Desa Tegal Mengkeb di bale Banjar Munduk Ulan, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Minggu (15/10/2023)
Giat penyuluhan tentang bahaya Narkoba dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) serta Tertib Berlalu Lintas dihadiri oleh Kapolsek Selemadeg Timur AKP I Putu Budiawan, Perbekel desa Tegal mengkeb Dewa Made Widarma, Bhabinkamtibmas Desa Tegal mengkeb Aiptu I Made Mustika, Bhabinsa Desa Tegal mengkeb dan masyarakat serta Muda – Mudi Desa Tegal mengkeb.
Adapun Sambutan dari Perbekel Tegal mengkeb (Dewa Made Widarma) pada intinya menyampaikan sangat menyayangkan dan apa yang dilaksanakan dalam kepemimpinan tidak maksimal sehingga terjadi juga di wilayah kita dan merupakan tanggungjawab besar kita bersama dikemudian hari karena anak muda kita adalah cikal bakal desa nantinya, maju dan mundurnya desa adalah dari generasi kita, kalo sudah tercoreng oleh narkoba maka semua itu akan sia-sia. Dan diharapkan kerjasama semua komponen untuk selalu berkolaborasi menanggulangi peredaran narkoba demi desa kita tercinta.
Pada kesempatan tersebut sekaligus moment perkenalan diri Kapolsek, karena baru menjabat sebagai Kapolsek Seltim dimana pada intinya Kapolsek Seltim menyampaikan bahwa bahaya narkoba akan sangat merugikan masa depan dan merusak mental serta fisik generasi dan tidak akan bisa untuk meraih cita-cita sesuai harapan keluarga.
Kalau sudah terjerumus penyalahgunaan Narkoba akan sangat sulit sekali untuk terlepas, untuk itu sebelum terlambat mari generasi muda untuk membentengi diri dengan hal – hal positif, komunikasi dengan orang tua, teman, saudara. Dan apabila sudah terlanjur berada dilingkungan tersebut agar secepat mungkin untuk sadar dan menjauh.
Dalam hal penyalahgunaan Narkoba, peran serta pihak orang tua, keluarga, adat dan dinas sebagai pihak pemantau keberadaan narkoba tersebut sangat penting, karena tanpa peran serta semua komponen mustahil dan kecil kemungkinan akan bisa memutus peredaran Narkoba. Dan tentunya tekad bulat serta tetap selalu berdo’a atau sembahyang kepada Tuhan tentunya adalah kunci keberhasilan utamanya.
Ditambahkan oleh Kapolsek bahwa didalam undang undang Narkoba sangatlah jelas dan ketat mengatur akan hukuman penyalahgunaan narkoba tersebut di mana untuk pemakainya sudah bisa dikenakan sanksi kurungan minimal lima tahun dan denda satu milyar serta maksimal lima belas tahun denda tujuh milyar rupiah. Dan permasalahan tidak akan selesai begitu saja akan ada dampak lain yang akan ditimbulkan secara tidak langsung dan tanpa disadari semisal KDRT bagi yang sudah berkeluarga, dan bagi pelajar atau teruna-teruni adalah berimbas kelakuan dijalan dalam berlalu lintas.
Dalam penyuluhan tersebut antusias sekhe teruna – teruni sangat tinggi dengan berinteraksi tanya jawab sehingga maksud dan tujuan tercapai saling bertukar informasi dan antisipasinya.
Semoga ini menjadi pelajaran berharga pertama dan terakhir kalinya, pungkas Kapolsek.
Kegiatan penyuluhan berakhir pukul 11.00 wita, dan acara ditutup oleh Jro Bendesa Adat Munduk Ulan, selama kegiatan berlangsung dengan tertib, aman dan lancar.
(Sby/Hms Tbn)