perskpknews.com
Polda Bali terus melaksanakan kegiatan jum’at curhat guna mengetahui permasalahan yang ada di masyarakat sehingga Polri bisa menindak lanjuti dan menangani.
Jum’at curhat kali ini dilaksanakan Polda Bali kepada Mahasiswa dari IKIP PGRI Bali guna mendengarkan dan mengetahui apa saja yang menjadi keluhan Mahasiswa di dalam kehidupan bermasyarakat, Jumat (06/10/2023) pagi.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Dir Lantas Polda Bali yang diwakili oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Bali, Kabid Humas Polda Bali diwakili oleh Kasubid PID Bid Humas Polda Bali, Kabid TIK Polda Bali yang diwakili oleh pengembang TIK Muda TK II
Acara diawali dengan sambutan Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Bali Kompol. Louduwyk Tapilaha, S.I.K., Jum’at Curhat adalah program yang didorong oleh mabes polri, guna menampung keluhan atau aspirasi masyarakat dalam menjaga keselamatan berlalulintas di jalan raya agar mengutamakan keselamatan dengan selalu mentaati prosedur lalulintas menggunakan helm saat menggunakan kendaraan di jalan, dan adapun kunci Jum’at Curhat adalah membangun informasi dua arah dan bisa terbangun kolaborasi untuk menjaga kamtibmas yang kondusif.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diawali oleh mahasiswa dari IKIP PPGRI Bali
“Bagaimana sistem teknis tilang elektronik tersebut bekerja, dimana kami banyak melihat masyarakat yang banyak mengabaikan keselamatan berkendara, namun sedangkan pada saat adanya lampu merah yang diketahui adanya camera elektronik, masyarakat tersebut baru menghiraukan SOP Berlalulintas namun pada saat sudah lewat beberapa meter dari tempat tersebut masyarakat akan abai kembali oleh peraturan berkendara. “Tanyanya
Menanggapi hal tersebut Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Bali menjawab “terkait dengan tilang elektronik tersebut itu adalah penyerapan hukum secara elektronik, dengan teknis kamera yang terpasang di beberapa titik menemui si pelanggar, bagaimana bisa mengetahui pelanggaran tilang elektronik, sistim tersebut bekerja mendokumentasikan setiap kendaraan yang lewat sehingga dari hasil foto tersebut dilakukan seleksi foto lagi oleh operator yang ada di Polda Bali, bilamana ditemukan suatu pelanggaran lalulintas maka pelanggar lalulintas tersebut bisa di lakukan pengecekan identitas si pengendara melalui Nomor Polisi, “ucapnya
“kendaraan yang digunakan si pelanggar, lalu dari hasil pengecekan tersebut nantinya akan keluar identitas si pelanggar kemudian baru dilakukan pengiriman surat melalui kantor post sesuai identitas si pengendara tersebut. “Tegasnya
Sby