perskpknews.com
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menanggapi memang benar kejadian tersebut viral di Medsos, pada hari senin tanggal 18 september 2023, sekitar pukul 14.00 wita, bertempat di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, Jl Sunset Road kuta badung.
Berdasarkan laporan kejadian berawal dari ditemukan ada WNA (bule) mengendarai Sepeda motor yamaha N’Max No Pol 3085 FCP, sedang berhenti karna lampu merah di depan Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Sunset Road Kuta.
Dan yang dibonceng juga WNA tidak menggunakan Helm, kemudian personel yang jaga mengatur lalulintas saat itu Aiptu Puji Santoso dan Aiptu Nyoman Siki Asmara, langsung menghampiri pelanggar WNA tersebut dan dibawa kepinggir selajutnya dihentikan di depan Pos Polisi Sunset Road.
Berlanjut Aiptu Puji Santoso menanyakan dan mengecek surat – surat kelengkapan kendaraan, namun ternyata WNA tersebut tidak membawa surat surat kelengkapan berupa SIM dan STNK.
Dalam kejadian ini kemungkinan tidak terima di periksa karena merasa melanggar aturan, tiba-tiba WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji santoso.
Kemudian Aiptu Nyoman Siki Asmara melerai dan memberikan penjelasan kepada WNA tersebut, mengendarai sepeda motor wajib mematuhi aturan lalulintas yang berlaku di Indonesia, seperti menggunakan Helm untuk keselamatan diri, serta membawa STNK dan SIM.
Lebih lanjutnya
Setelah di berikan hukuman berupa teguran dan pemahaman mengenai aturan lalulintas, WNA tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan oleh Aiptu Nyoman Siki Asmara. ungkap KBP Jansen.
Sby