perskpknews.com – Jembrana –
Pada pagi yang cerah ini, Polres Jembrana kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan administrasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Bertempat di Aula Polres Jembrana, Rabu (13/09/2023), telah berlangsung di laksanakan Sosialisasi Perkap Nomor 1 Tahun 2023 tentang Nadin (naskah dinas dan tata peraturan dinas di lingkungan Polri).
Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 10.50 Wita ini dibuka secara resmi oleh Waka Polres Jembrana, Kompol Fudin Ismail, S.E., S.I.K., MAP. Hadir dalam kegiatan ini sekitar 50 peserta, termasuk Kasi Um Polres Jembrana, Aiptu I Nyoman Reda, beserta sejumlah pejabat dan personel dari Polres Jembrana dan Polsek Jajaran.
“Dalam sambutannya, “Waka Polres Jembrana, Kompol Fudin Ismail, S.E., S.I.K., MAP., mengungkapkan pentingnya sosialisasi ini dalam memahami “Naskah Dinas dan Tata Peraturan Dinas di Lingkungan Polri”. Beliau berharap agar semua peserta dapat memahami materi dengan baik sehingga penerapannya nanti akan berjalan lancar tanpa kesalahan.”
Sosialisasi ini di lanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kasi Um Polres Jembrana, Aiptu I Nyoman Reda, Dalam keterangannya ia menjelaskan secara rinci isi dari Perkap Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Peraturan Dinas di Lingkungan Polri. Selama kegiatan berlangsung, suasana aman, tertib, dan lancar.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, di harapkan semua personel Polres Jembrana dapat lebih memahami dan menerapkan administrasi dengan baik demi peningkatan kinerja dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Polres Jembrana tetap berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan yang prima kepada publik.
(Sby/Hms jbr)