Jum’at Curhat, Kapolsek Bebandem Dengar Keluhan Masyarakat Di Banjar Dinas Yeh Kori Desa Jungutan Kecamatan Bebandem.

 

perskpknews.com – Karangasem
Polsek Bebandem dalam Program Jum’at Curhat di gulirkan Polres Karangasem. Dalam program tersebut, Kapolsek Bebandem AKP I Nengah Sunia, SH. turun langsung ke tengah masyarakat, untuk mendengarkan keluhan, curhat, maupun menyerap informasi dari masyarakat.

Pada hari Jum’at tanggal 8 September 2023 Pukul 08.00 wita , Kapolsek Bebandem AKP I Nengah Sunia ,SH melaksanakan Jum’at Curhat untuk menyerap keluh kesah mayarakat dalam program Jum’at Curhat dengan masyarakat di Banjar Dinas Yeh Kori Desa Jungutan Kecamatan Bebandem Kabupaten Karangasem.

 

Dalam Kegiatan Jum’at Curhat, Kapolsek Bebandem yang di dampingi oleh Kanit Reskrim, dan Bhabinkamtibmas Desa Jungutan Bertemu dengan Kepala Dusun Yeh Kori I Komang Sudirman serta beberapa Tokoh Masyarakat dan Warga Masyarakat Yeh Kori.

Dalam kesempatan tersebut, kapolsek menghimbau dan mengajak Warga untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dan memberikan informasi sehingga ke depannya situasi di dusun yeh Kori dapat terjaga dengan baik.

 

Dalam Kesempatan Tersebut Kapolsek Bebandem, Menyampaikan Pesan Kamtibmas serta mensosialisasikan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, hal ini khususnya di Banjar Yeh Kori yang mana di wilayahnya terdapat hutan lindung di harapkan warga dapat Menjaga dan melestarikan hutan tersebut.

 

Dalam himbauannya
upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan di harapkan warga ikut berperan aktif bersama-sama melakukan pemantauan dan berupaya melakukan pemadaman bila terjadi kebakaran hutan, beserta seluruh elemen masyarakat, di harapkan berperan aktif dan melakukan pencegahan dini, memasuki musim kemarau di harapkan seluruh warga masyarakat harus waspada terhadap Kartula.

 

Disampaikan pula oleh Kapolsek Bebandem Membakar hutan dan lahan dengan tujuan membuka lahan merupakan hal yang secara tegas dilarang oleh pemerintah dan Undang-Undang tentang kebakaran hutan dan lahan. Tidak bisa di pungkiri dari dampak pembakaran hutan ini sangat besar salah satunya merusak ekosistem dan menyebabkan polusi terhadap lingkungan sekitar.

 

Dalam kesempatan tersebut Kanit reskrim Polsek Bebandem menambahkan.
Pembakaran hutan dengan di sengaja dapat di kenakan sanksi pidana serta denda. Pasal dalam UU Kehutanan yaitu barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan di kenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp.5 miliar sedangkan melanggar karena kelalaian dapat di ancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.

 

Dalam hal ini
Penyampaian dari Kadus Yeh Kori bahwa situasi Kamtibmas di Banjar Yeh Kori dalam keadaan aman terkendali, Terkait dengan adanya hutan lindung akan tetap menjaganya, Adanya penyebab kebakaran hutan yang pernah terjadi akibat berberapa warga /oknum yaitu dalam membersihkan lahan garapannya dilakukan dengan cara membakar ilalang dan apabila tidak di awasi akan menyebakan kebakaran yang meluas dan fatal akibatnya, sehingga dalam hal ini diharapkan kepada Bapak Kapolsek Untuk membantu dalam hal pengawasan serta memberikan Sosialisasi terkait dampak Pembersihan lahan dengan di bakar.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Bebandem menanggapi apa yang menjadi permasalahan terkait kelestarian hutan lindung di Banjar Dinas Yeh Kori dan menangapi terkait dengan pembersihan lahan pekebunan dengan cara membakar ilalang, agar Kepada warga nantinya apa bila menemukan hal tersebut dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib, atau kepihak kepolisian Polsek Bebandem.

 

Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan aman, tertib dan lancar, serta seluruh kegiatan berkahir pukul 09.00 wita.

 

Sby