Kapolres Karangasem Turun Langsung Berkomunikasi Dengan Masa Saat Aksi Demo Warga Bugbug.

 

perskpknews.com – Karangasem
Kapolres Karangasem AKBP Ricko A. A. Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M., hadir di tengah-tengah pengunjuk rasa memberikan himbauan agar dalam menyampaikan aspirasi dilakukan dengan damai dan tidak timbul aksi anarkis.

Di tegaskan dengan upaya persuasif kami kedepankan dalam mengawal dan mengamankan kegiatan unjuk rasa ini. Bagaimanapun mereka adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan dilindungi oleh undang-undang, “ujar AKBP Ricko usai memberikan himbauan kepada pengunjuk rasa warga Desa Adat Bugbug yang mengatasnamakan Gema Santhi (Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati). Pada hari Rabu (30/8/2023).

Kegiatan dimulai dari lapangan Tanah Aron Amlapura, dilaksanakan suatu aksi damai dari Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati (Gema Shanti) Bugbug Kecamatan dan Kabupaten Karangasem yang di mulai sekira pukul 09.30 Wita, kegiatan tersebut di laksanakan sesuai dengan Surat Nomor: Istimewa/Gema Shanti/08/2023, tanggal 24 Agustus 2023 perihal pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum yang diikuti sejumlah massa sekitar 300 orang.

Pada intinya tujuan dari aksi tersebut saat di Kantor Bupati Karangasem adalah mengenai penegakan hukum terkait dengan kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan penindakan atas bangunan yang belum memiliki persetujuan bangunan Gedung, dalam hal tersebut mendapat tanggapan dari Bapak Bupati Karangasem sebagai Kepala Daerah atas tudingan di media masa terkait dengan statement dari I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, mengenai pembangunan resort mewah di Areal Njung Awit dan permintaan untuk menghentikan dan/atau menutup proyek Resort Mewah di Areal Suci Dhang Kahyangan (Bukit Gumang) yang belum memilki Persetujuan Bangunan Gedung.

Sedangkan tujuan dari aksi di Kantor DPRD Kabupaten Karangasem adalah untuk mempertanyakan janji DPRD Kabupaten Karangasem untuk membentuk Pansus terkait aspirasi Masyarakat, dari aksi tersebut mempertanyakan kewenangan DPRD Kabupaten Karangasem mengenai pengawasan kinerja dan profesionalitas Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem, termasuk mempertanyakan komitmen Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Karangasem terkait dengan keinginan dan aspirasi masyarakat yang menolak pembangunan resort mewah di bangun di Kawasan radius suci Dhang Kahyangan (Pura Gumang) dan mempertanyakan aspek pengawasan yang dimiliki Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Karangasem terkait dengan Tindakan pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem terkait dengan pembangunan yang tanpa dilengkapi Analisis terhadap dampak lingkungan dan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Dalam melaksanakan pengamanan, gabungan Personil Jajaran Polres Karangasem sebanyak 218 Personil dan di back up 91 Personil Brimob Polda Bali.

Lebih lanjut dari aksi tersebut Karena tidak ada yang menanggapi warga langsung membubarkan diri dari Lapangan Tanah Aron dan menuju Njung Awit, Banjar Dinas Samuh, Desa Bugbug, Karangasem di mana lokasi tersebut merupakan tempat pembangunan resort.

 

 

Sby