Bali perskpktipikor.com Jembrana –
Terkait dengan adanya sebuah postingan di media sosial yang mengatasnamakan Info singaraja Bali dengan Huruf s kecil, belakangan telah terungkap sebagai akun tidak resmi (akun Kloning), yang menuduh Rutan Kelas II B Kabupaten Jembrana melakukan hal yang tidak wajar akhirnya ditepis Keras oleh Pihak Rutan Kelas II B Kabupaten Jembrana dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (25/8/23).
Dalam postingan kontroversial tersebut, akun tersebut mengklaim adanya praktik-praktik yang meragukan di Rutan Kelas II B Kabupaten Jembrana, antara lain pemungutan uang kepada narapidana, izin bagi narapidana untuk memiliki ponsel, penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan, dan gangguan kepada warga sekitar akibat karaoke sepanjang malam di dalam rutan.
Namun, Kepala Rutan Kelas II B Kabupaten Jembrana, Lilik Subagiono, dengan tegas membantah dan menyayangkan tudingan tersebut. Dalam jumpa persnya, dalam hal ini Subagiono menegaskan bahwa semua tuduhan itu tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menjelaskan bahwa pihak Rutan melakukan pemeriksaan rutin pada setiap kamar tahanan sebanyak 8 kali dalam sebulan, pada dasarnya tuduhan tersebut tidak benar.
Lebih lanjutnya “Semua yang di tuduhkan itu tidak benar, karena kita selalu memeriksa setiap kamar tahanan rutin 8 kali dalam sebulan sebagai antisipasi dan upaya mencegah adanya benda-benda yang dilarang berada di dalam rutan, jadi saya pastikan itu tidak benar,” tegas Subagiono saat jumpa Pers di halaman Rutan Kabupaten Jembrana, Jumat (25/8/23)
Terkait dengan hal tersebut
Lilik Subagiono juga mengungkapkan jika pihaknya telah mengkonfirmasi langsung kepada akun resmi Info Singaraja Bali yang asli, dan akhirnya mendapatkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa akun tersebut adalah akun fiktif.
Di tegaskan bahwa,
“Kami sudah melakukan konfirmasi langsung ke akun Info Singaraja Bali yang asli, dan mereka mengaku jika postingan itu bukan dari mereka jadi nanti kita akan diberikan surat pernyataan bahwa akun tersebut bukanlah akun resmi mereka (Info Singaraja Bali yang asli)” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rutan,
I Wayan Sudarsana, mengumumkan bahwa akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Lebih lanjut Mereka menekankan bahwa akun tersebut telah melakukan fitnah keji pada klienya dengan tanpa adanya bukti yang cukup.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pihak Polres Jembrana terkait ini, dan pada hari Senin mendatang kami akan melakukan pelaporan,” tutupnya.
Sby