Diduga terjadi praktek Kkn di tubuh Panwaslu Salapian”

Sumatra Utara, Langkat, Salapian,

Pendaftaran untuk menjadi Pemantau /Pengawas TPS oleh Komisioner Panwaslu kecamatan Salapian yang dibuka pada tanggal 2 Januari 2024 sampai 6 Januari diduga terjadi praktek KKN, soal bakal calon anggota kalau tidak punya Deking atau orang dalam di Panwaslu dipastikan tidak lulus sebab dari 98 Orang yang mendaftar dibutuhkan hanya 90 orang yang diterima karena di Salapian ada 90 TPS yang terdiri dari 16 desa dan 1 kelurahan.

Herannya saat salah satu bakal calon anggota pengawas tps dari desa Minta Kasih berinisial Saddah ayang br Sembiring saat mengantarkan berkas baru ada 2 orang yang daftar tapi saat orang tua menanyakan pada salah oknum Komisioner Panwaslu yang bernama Cicik Ardiansyah menjawab untuk desa Minta kasih sudah penuh kuotanya, minimal umur 22 tahun, padahal dipersyaratan umur 21 sampai 45 tahun, yang lebih mengherankan lagi bakal calon anggota pengawas TPS dibebankan biaya Rp. 30.000 dengan dalih untuk potocopi dan jilid, ungkap salah satu staf dikantor tsb.

Ketika, saat wawancara desa Minta kasih ada 7 orang yang mendaftar salah satu diantaranya warga baru pindah dari luar daerah tapi malah putra daerah dari Minta kasih yang gugur saat seleksi penerimaan calon pengawas TPS yang berinisial Nur isnaini br siregar pendatang baru di minta kasih yang lulus,. Masalahnya kok bisa pendatang baru yang lulus dibandingkan putra daerah yang dari bayi tinggal sini….? Ungkap orang tua Saddah ayang br Sembiring kesal.

Pada saat pelantikan anggota pengawas TPS di objek wisata Pantai biru pada Senin tanggal 22 Januari 2024 kemaren salah pengurus LSM LAMBAR-RI Kab. Langkat Suratno Sembiring beserta awak media datang untuk konfirmasi ke Komisioner panwaslu tentang Praktek KKN ini namun pihak Komisioner panwaslu Westriani Br Purba enggan untuk memberi keterangan, maka dari orang tua dari salah satu calon yang gugur dalam penyeleksian calon pengawas TPS tsb akan menindak lanjuti masalah ke Bawaslu kabupaten Langkat bahkan ke Bawaslu Propinsi Sumatra utara bila ke Bawaslu Pusat. ( Andrian )