
KAYUAGUNG, – Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi di halaman Mapolres OKI, Senin (2/11/2026).
Dalam arahannya, Kapolres meminta seluruh personel memahami dan mematuhi kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan Polri.
Kapolres mengatakan, larangan itu bukan sekadar upaya menegakkan kedisiplinan internal, melainkan juga bagian dari komitmen institusi dalam menjaga kesehatan, kehormatan, serta profesionalisme anggota kepolisian.
Menurut dia, penggunaan vape memiliki sejumlah risiko yang perlu menjadi perhatian. Selain ancaman terhadap kesehatan, perangkat rokok elektrik juga berpotensi disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika cair, termasuk zat-zat berbahaya yang sulit dikenali secara kasatmata.
“Seluruh personel Polres OKI harus mematuhi dan melaksanakan kebijakan ini. Jangan sampai ada anggota yang justru melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pimpinan. Kita harus menjadi contoh bagi masyarakat, baik dalam kedisiplinan maupun perilaku sehari-hari,” ujarnya
Ia menambahkan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai negeri pada Polri, baik di lingkungan Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Ketentuan serupa juga diberlakukan bagi tamu maupun pengunjung yang berada di lingkungan kerja kepolisian.
Kapolres menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin maupun kode etik profesi sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, ia meminta para pejabat utama dan seluruh kapolsek jajaran untuk turut melakukan pengawasan serta memastikan kebijakan tersebut dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh personel.
“Menjaga kehormatan institusi, kesehatan, dan profesionalisme dimulai dari diri sendiri. Saya berharap seluruh anggota memiliki kesadaran untuk menaati aturan tanpa harus menunggu adanya teguran atau tindakan dari pimpinan,” katanya
Melalui penegasan tersebut, Polres OKI berharap tercipta lingkungan kerja kepolisian yang lebih sehat, tertib, dan profesional, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
