GUNUNGSITOLI – Sidang pertama gugatan perdata terkait tunggakan pinjaman Rp478.360.000 terhadap anggota Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Nias berinisial NZ, anggota DPRD Kabupaten Nias Utara, digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Jumat (30/10/2026). Para tergugat tidak hadir.
Perkara Nomor 18/Pdt.G.S/2026/PN Gst tersebut diajukan Ketua KSP3 Nias, Yustinus Mendrofa, terhadap NZ selaku tergugat I dan MG selaku tergugat II atas dugaan wanprestasi. Gugatan ini menjadi bagian dari upaya hukum koperasi menagih kewajiban pinjaman yang dipersoalkan.
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Ikhtiar Gulo, S.H., M.H. dan Rekan, Arliamos Dohona, S.H., menyayangkan ketidakhadiran para tergugat karena dinilai menghambat ruang dialog dan peluang penyelesaian melalui persidangan. Ia menjelaskan, Tergugat I disebut sedang menjalankan tugas dinas di luar daerah berdasarkan informasi lisan yang disampaikan adiknya melalui PTSP PN Gunungsitoli, bukan melalui pemberitahuan tertulis resmi kepada pengadilan.
“Jabatan sebagai anggota DPRD bukan tameng untuk menghindari tanggung jawab. Wakil rakyat semestinya memberi teladan dalam menghormati hukum dan memenuhi kewajibannya. Dana KSP3 adalah kepentingan ribuan anggota, bukan milik pribadi pengurus. Karena itu, tidak boleh ada keistimewaan bagi siapa pun ketika berhadapan dengan kewajiban hukum,” ujar Arliamos usai sidang berlangsung.
Hakim tunggal Binsar Parlindungan Tamoubolon, S.H., memerintahkan pemanggilan ulang terhadap para pihak satu kali serta meminta penggugat tetap mengupayakan penyelesaian kekeluargaan. Persidangan berikutnya dijadwalkan Senin (16/11/2026).
Bagi KSP3 Nias, perkara ini bukan sekadar persoalan tagihan, melainkan menyangkut pengembalian dana kolektif milik anggota. Setiap kewajiban yang tidak diselesaikan berpotensi menghambat perputaran modal dan mengurangi kemampuan koperasi memenuhi kebutuhan pelayanan anggota lainnya.
Ketua KSP3 Nias, Yustinus Mendrofa, menegaskan koperasi tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi pihak yang mengabaikan kewajiban. “Kami tidak membeda-bedakan siapa pun. Anggota biasa, pengusaha, politisi, mantan pengurus, maupun siapa saja wajib menyelesaikan kewajibannya sesuai perjanjian dan ketentuan hukum,” tegasnya.
Yustinus menegaskan, pengurus tetap mengutamakan pendekatan kekeluargaan, tetapi tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian. Pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dana yang melibatkan anggota, pengurus, karyawan, maupun mantan karyawan juga harus dilakukan berdasarkan bukti dan dipertanggungjawabkan.
“KSP3 Nias milik seluruh anggota, bukan kepentingan segelintir orang. Perjuangan ini bukan untuk kepentingan pribadi pengurus, melainkan mengembalikan hak anggota dan memulihkan koperasi,” ujarnya. Ia mengajak seluruh anggota bersabar, menjaga kepercayaan, serta mendukung kerja pengurus, pengawas, dan karyawan.
Yustinus mengingatkan, pemulihan KSP3 membutuhkan tanggung jawab bersama, bukan sekadar tuntutan atas hak. “Jangan hanya menuntut hak, tetapi tunaikan juga kewajiban. Tidak ada pemulihan tanpa tanggung jawab,” tegasnya.
Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di PN Gunungsitoli. Dalil gugatan dan nilai kewajiban yang dipersoalkan belum merupakan putusan akhir, sehingga penilaian atas pokok perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Gunawan Hulu
