SMAN 1 Muara Bungo Pungut Sewa Laptop dari Siswa Kelas XII untuk Ujian TKA sebesar 80 Ribu per Siswa

Muara Bungo – KPK News Indo. SMAN 1 Muara Bungo melalui komite wajibkan kepada siswa untuk sewa laptop sebesar 80 ribu per siswa sementara ketersediaan laptop di SMAN 1 hanya ada 20 unit tidak sesuai dengan jumlah siswa peserta ujian TKA sebanyak 396 orang berdasarkan pengakuan kepala sekolah SMAN 1 Muara Bungo Lugimin, S.Pd. Sabtu (31/10/2026).

Via chat whatsapp awak media lakukan konfirmasi dengan kepala sekolah SMAN 1 Bungo Lugimin, S.Pd, terkait adanya pungutan sewa laptop untuk ujian TKA bagi siswa kelas XII, ini penjelasannya “ketersedian laptop hanya ada 20 sementara siswa ada 396 orang, untuk keterangan selanjutnya silahkan tanyakan kepada ketua kami Kahirun A Roni.” Ucap Lugimin.

Saat di konfirmasi dengan Kahirun A Roni tentang jabatan ketua dan keterkaitannya dengan penyewaan laptop via chat whatsapp namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Khairun A Roni.

“Ketua TKA di SMAN 1 adalah dari orang tua siswa berdasarkan hasil rapat orang tua siswa”. Tambah Lugimin.

Pernyataan kepala sekolah SMAN 1 Bungo ini perlu di pertanyakan ada apa dengan keterkaitan ujian TKA melibatkan orang tua siswa sebagai ketua TKA, seharusnya panitia penyelenggara Teknis TKA tersebut adalah tanggung jawab satuan pendidikan yang terdiri dari kepala sekolah, guru dan proktor bukan dari orang tua.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak wajib diikuti oleh siswa kelas XII.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kebijakan TKA:
Sifat Opsional: TKA bersifat sukarela atau tidak diwajibkan oleh Kemendikdasmen, agar siswa yang merasa siap saja yang mengikutinya.
Bukan Penentu Kelulusan: Hasil TKA tidak menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan

Adanya pungutan sewa laptop sebesar 80 ribu ini terkesan bahwa ujian TKA tersebut menjadi suatu kewajiban yang harus diikuti siswa, tentu ini diskriminasi bagi siswa yang tidak mampu, diminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi segera panggil kepala sekolah SMAN 1 Bungo terkait pungutan tersebut. Jelas tidak ada pungutan apapun dalam kegiatan Tes Kemampuan Akademik dari kementerian.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) secara resmi bersifat tidak wajib, sehingga sekolah dilarang keras memaksa siswa untuk mengikutinya, apalagi sampai membebankan biaya sewa laptop kepada orang tua murid.

Berdasarkan regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta pengawasan dari lembaga terkait, berikut adalah aturan tegas mengenai masalah ini:

TKA Tidak Wajib dan Bukan Syarat Kelulusan
Kementerian menegaskan bahwa TKA ditujukan hanya bagi murid yang merasa siap dan membutuhkannya (misalnya untuk keperluan pemetaan akademik atau pelengkap seleksi ke jenjang berikutnya).

Tes ini tidak memengaruhi kelulusan siswa di sekolah. Oleh karena itu, pihak sekolah tidak memiliki hak untuk mewajibkan seluruh siswa ikut jika sarana tidak mendukung atau siswa merasa tertekan.

Larangan Membebankan Sewa Laptop kepada Wali Murid
Terkait infrastruktur digital untuk ujian, pengalihan beban biaya kepada orang tua dinilai sebagai pelanggaran.

Tanggung Jawab Negara & Sekolah: Lembaga pengawas seperti Ombudsman RI mengingatkan bahwa penyediaan sarana pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah dan sekolah, bukan wali murid. Kebijakan meminjam atau memaksa sewa laptop dinilai menciptakan tekanan sosial dan diskriminasi bagi keluarga kurang mampu.

Alternatif Resmi Berbagi Fasilitas: Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa sekolah yang kekurangan perangkat wajib meminjam komputer/laptop dari sekolah lain yang sedang tidak menyelenggarakan ujian.

Penggunaan Dana BOS: Sekolah diperbolehkan menggunakan anggaran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) untuk mendukung simulasi maupun penyediaan/sewa perangkat secara mandiri melalui anggaran operasional sekolah, bukan dengan memungut uang dari siswa.

Dasar Hukum Larangan Pungutan Ujian
Sekolah—terutama sekolah negeri—dilarang keras melakukan pungutan uang ujian dalam bentuk apa pun berdasarkan:
[31/10, 13.05] Bg Rahmat: Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Aturan ini melarang sekolah negeri memungut biaya yang bersifat wajib, mengikat, atau ditentukan jumlah dan tenggat waktunya.

Aturan teknis pelaksanaan ujian berbasis komputer yang melarang satuan pendidikan memungut biaya pelaksanaan dari peserta didik atau orang tua/wali.

Jika menemui kasus di mana sekolah mewajibkan TKA dan menarik pungutan uang sewa laptop, tindakan tersebut dapat dilaporkan sebagai tindakan maladministrasi atau pungutan liar (pungli) ke Dinas Pendidikan setempat atau kanal pengaduan resmi Ombudsman RI. tim