Mohon Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Karawang Segera Sidak Lokasi Pekerjaan TPT Kelompok Tani Sri Mukti Desa Lemahkarya Kecamatan Tempuran

Karawang pers Kpktipikor-Proyek Program Kementrian Pertanian RI Pekerjaan Rancangan Teknis (SID), Lokasi Dusun Caplek Rt 02/02 Desa Lemahkarya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang,Dalam pelaksanaan tidak sesuai Spesifikasi Teknis, dan Papan Informasi Tidak Mencantumkan Volume Lebar x Tinggi, Waktu Pelaksana Tidak Jelasa, (Jumlah hari kalender) dan Tidak Mencantumkan Konsultan/Pengawas,(red 24/10/2026)

Hasil temuan dan investigasi team media di lokasi pekerjaan, Papan Informasi, Pekerjaan RANCANGAN TEKNIS (SID) Tahun Anggaran 2026, Pelaksana (Kelompok Tani) SRI MUKTI, Lokasi Dusun Caplek RT 02/02 Desa Lemahkarya Kecamatan Tempuran, Luas CPCL 72 Hektar Kegiatan Rehab Saluran Irigasi
Volume Pekerjaan 253 M, Nilai Anggaran Rp 331.200.000, Titik Kordinat LAT- 6.206551,LONG 107,402710,

Pada (24/10/2026)Team wartawan tidak ditemukan ada pihak Pelasana/mador, bahkan pihak Konsultan/Pengawas, juga tidak ada, Diduga Pelaksana dengan Pengawas kerjasama untuk tidak ada di lokasi pekerjaan, agar para pekerja dengan bebas melakukan kecurangan pekerjaan walaupun tidak sesuai (Spesifikasi Teknis) yang penting pekerjaan cepat selesai, tidak memikirkan kwalitas menyebabkan dinding TPT retak atau terguling,

Dalam pekerjaan konstruksi Perencanaan Teknis (SID) TPT (Tanggul Penahan Tanah) pada program Kementerian Pertanian, Pengerjaan dasar, menyusun batu kali secara langsung di dalam air yang berlumpur,kemudian adukan semen dikucurkan (Sepeerti gulali)

1. Pengeringan Dasar:
Sebelumnya tidak membuat Kisdam, untuk mengalihkan atau membendung aliran air, Bahkan pemompaan air sedang bejalan untuk mengeringkan air, namun para pekerja tidak memikirkan menunggu air kering yang penting pekerjaan cepat selesai, mungkin arahan atau perintah pihak pelaksana, dalam hal ini (Kelompok Tani SRI MUKTI)

2. Pembersihan Lumpur:
Lumpur yang cair dan gembur pada dasar pondasi harus dikeruk dan dibuang sampai mencapai lapisan tanah yang lebih stabil.

• Dasar Pendasi: Gelar lapisan pasir urug atau batu kosong terlebih dahulu di dasar pondasi sebagai lantai kerja, agar adukan semen tidak langsung bercampur dengan sisa lumpur.
• Pemasangan Batu Kali:
Batu kali baru boleh disusun menggunakan adukan semen (mortar) setelah kondisi dudukan pondasi sudah bersih dari lumpur aktif dan air yang menggenang/mengalir deras.

Pihak pelaksana (Kelompok Tani Sri Mukti) dinilai melanggar beberapa ketentuan
1. Papan proyek tidak detail hanya volume panjang
2. Pengerjaan Perencanaan Teknis (SID) tidak berdasarkan (Spesifikasi Teknis)
3. Tidak mencantumkan Waktu Pelaksanaan (Jumlah hari kalender)
4. Tidak mencantumkan nama Pengawas/Tim Teknis: yang bertanggung jawab mengawal
kualitas pengerjaan teknis di lapangan.

Dalam pelaksanaan proyek publik, tindakan pengawas lapangan yang membiarkan papan informasi proyek tidak lengkap (tidak detail) bisa dikenakan sanksi.

Pengawas memiliki tanggung jawab hukum dan profesional untuk memastikan seluruh aspek proyek berjalan sesuai aturan transparansi. Berikut adalah analisis mengenai posisi pengawas dan sanksi yang membayangnya:
Mengapa Tindakan Pengawas Kena Sanksi?
Papan informasi proyek adalah wujud kepatuhan terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Papan proyek harus mencantumkan detail volume (panjang x lebar x tinggi/tebal) agar masyarakat dan pihak berwenang bisa melakukan pengawasan sosial secara akurat.
Membiarkan papan proyek hanya mencantumkan “panjang saja” membuka celah terjadinya manipulasi volume pekerjaan (korupsi/reduksi spesifikasi teknis).
Sikap diam pengawas dikategorikan sebagai pembiaran (kelalaian dalam tugas pengawasan).

Potensi Sanksi untuk Pengawas
Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pengawas (baik Aparatur Sipil Negara/ASN maupun konsultan pengawas swasta) tergantung pada dampak dari pembiaran tersebut:

1. Sanksi Untuk Konsultan Pengawas Swasta:
a. Pemotongan nilai kontrak pengawasan.
b. Pemberian Surat Peringatan (SP) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2. Untuk Pengawas Internal (ASN/Dinas):
* Sanksi disiplin pegawai (ringan, sedang, hingga berat) berdasarkan Peraturan Pemerintah
tentang Disiplin PNS, mulai dari teguran tertulis hingga penurunan jabatan akibat kelalaian
kerja.
3. Sanksi Hukum (Pidana) jika Terjadi Kerugian Negara
Jika setelah diperiksa oleh inspektorat (Itjen Kementan), BPK, atau BPKP ternyata ditemukan bahwa
lebar dan tinggi fisik bangunan di lapangan dimanipulasi (dikurangi) oleh pelaksana hingga merugikan
keuangan negara, maka pengawas dapat terseret ke ranah hukum.

Pengawas bisa dianggap turut serta atau membantu tindak pidana korupsi karena melakukan pembiaran
dan tidak melaporkan ketidaksesuaian sejak awal.

4. Dasar Hukum & Asas Pelanggaran
Pihak pelaksana dapat dinilai melanggar beberapa ketentuan berikut:
Asas Transparansi Anggaran Negara: Setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib transparan. Menyembunyikan dimensi teknis memicu kecurigaan publik terhadap potensi pengurangan volume (mark-down) kualitas fisik di lapangan.

Sanksi Pihak Pelaksana:
• Sanksi Administratif Dinas terkait atau Kementerian Pertanian selaku pemilik program dapat memberikan Teguran Tertulis kepada kontraktor/pihak pelaksana untuk segera memperbaiki papan informasi tersebut.
• Penundaan Pembayaran Termijn: Jika ditemukan ketidaksesuaian informasi atau indikasi kesengajaan menutup-nutupi volume, pencairan dana proyek bisa ditangguhkan hingga dokumen dan fisik diperiksa ulang.
• Sanksi Berat / Putus Kontrak:Jika ketidakjelasan volume pada papan informasi tersebut ternyata diikuti dengan tindakan korupsi berupa pengurangan volume fisik di lapangan (tidak sesuai spesifikasi kontrak), pelaksana dapat diputus kontraknya dan di-blacklist.
• Sanksi Hukum (Tindak Pidana Korupsi) Apabila hasil audit (oleh Inspektorat, BPK, atau BPKP) membuktikan adanya kerugian negara akibat pengurangan dimensi lebar dan tinggi yang sengaja disembunyikan tersebut, pihak pelaksana dapat dijerat hukum pidana korupsi

Sementara H.Entang A.Sonjaya Badan Advokat Indonesia (BAI) selaku Penasehat Hukum media KPK TIPIKOR (Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi) Dimohon Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP) segera sidak dan memanggil Ketua Kelompok Sri Mukti dan Konsultan atau Pengawas Pekerjaan RANCANGAN TEKNIS (SID) Program Kementria Pertanian RI, dengan tegas ungkapnya (A.Rahmat)