GOWA SULAWESI SELATAN, 15 Oktober 2026. Perskpknews.com — Keluarga Baitul Rahman, korban dugaan pengeroyokan yang dilaporkan terjadi di Dusun Paku, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyampaikan kekecewaan atas belum jelasnya penyelesaian penerbitan surat visum yang dibutuhkan dalam proses hukum.
Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga dan Tim Investigasi INAKOR, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 4 Oktober 2026. Memasuki hari ke-12 setelah kejadian, keluarga korban mengaku masih menunggu kepastian penerbitan surat visum dari Rumah Sakit Syekh Yusuf (Kallongtala).
Selain mempertanyakan dokumen medis tersebut, keluarga juga meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk status tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Ibu kandung korban, yang dalam keterangan narasumber disebut bernama Memang, mengungkapkan kekecewaannya karena surat visum yang menurut keluarga telah dibayar belum juga diterbitkan.
Dalam informasi yang disampaikan kepada tim investigasi, pihak keluarga menyebut bahwa dokumen tersebut masih menunggu tanda tangan dokter.
“Kayak pengemis saja kami, padahal sudah dibayar visum. Kenapa tidak diterbitkan?” demikian keluhan ibu korban sebagaimana disampaikan dalam bahan informasi yang diterima redaksi.
Keluarga berharap pihak rumah sakit dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai kendala yang menyebabkan dokumen tersebut belum selesai, sekaligus menyampaikan kepastian waktu penerbitannya.
Menurut keluarga, surat visum merupakan salah satu dokumen medis yang dinilai penting untuk mendukung proses penanganan perkara. Karena itu, mereka berharap proses administrasi maupun pemeriksaan medis yang diperlukan dapat diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.
Meski demikian, alasan belum diterbitkannya surat visum masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak Rumah Sakit Syekh Yusuf.
Tim Investigasi INAKOR bersama tim media menyampaikan bahwa mereka telah dua kali mendatangi Rumah Sakit Syekh Yusuf untuk menanyakan perkembangan penerbitan surat visum tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim, dokumen itu disebut masih menunggu tanda tangan dokter.
Tim investigasi juga menyampaikan bahwa penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polresta Gowa telah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak rumah sakit untuk menanyakan perkembangan dokumen tersebut.
Namun, informasi mengenai komunikasi itu masih bersumber dari keterangan tim investigasi. Redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari pihak rumah sakit maupun penyidik untuk memastikan kronologi, kendala, dan status terkini penerbitan visum.
Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak rumah sakit diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Selain persoalan visum, keluarga korban mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan pengeroyokan tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Tim Investigasi INAKOR, tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa itu disebut belum ditahan hingga berita ini disusun.
Keluarga berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan serta langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Mereka juga meminta perhatian Kapolresta Gowa, Kasat Reskrim Polresta Gowa, Kapolda Sulawesi Selatan, hingga Kapolri agar perkara tersebut memperoleh penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang relevan. Belum dilakukannya penahanan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa proses hukum tidak berjalan.
Keluarga berharap komunikasi antara penyidik, pihak rumah sakit, dan keluarga korban dapat ditingkatkan agar perkembangan perkara dapat dipahami secara jelas.
Persoalan ini menyoroti pentingnya koordinasi antara fasilitas pelayanan kesehatan dan aparat penegak hukum, terutama ketika dokumen medis diperlukan dalam penanganan perkara pidana.
Pihak Rumah Sakit Syekh Yusuf diharapkan memberikan klarifikasi resmi mengenai status penerbitan surat visum, termasuk apakah masih terdapat tahapan pemeriksaan atau administrasi yang harus diselesaikan.
Di sisi lain, Polresta Gowa diharapkan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan kepada keluarga korban sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Keterbukaan informasi dari pihak-pihak terkait diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman sekaligus memberikan kepastian mengenai langkah yang dapat ditempuh keluarga dalam memperoleh informasi tentang perkara tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan keluarga korban dan informasi yang disampaikan Tim Investigasi INAKOR. Seluruh dugaan tindak pidana dan informasi mengenai penanganan perkara tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak berwenang.
SUMBER BERITA:
*Memang, ibu kandung korban Baitul Rahman, sebagai sumber keterangan mengenai keluhan keluarga, pembayaran visum menurut keluarga, dan harapan memperoleh kejelasan penanganan perkara.
*Tim Investigasi INAKOR, sebagai sumber informasi mengenai upaya meminta penjelasan kepada pihak rumah sakit dan komunikasi yang disebut telah dilakukan dengan penyidik.
Editor: Redaksi KPK TIPIKOR News Sul-Sel
