Riksus Desa Cilewo Dugaa Korupsi Dana Desa dan Ketapang, Diendap Inspektorat Karawang 10 Bulan Baru Menerbitkan LHP Terbongkar Kerugian Negara Mencapai Rp 700 Juta

KARAWANG.Pers Kpktipikor,News– Ketegangan memuncak Ketua Forum Masyarakat Cilewo Bersatu (FMCB) di Aula Kantor Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, BPD, LPM, Ketua Karangtaruna dan Sejumlah Tokoh Masyarakat, Pasca Kepala Desa Wulandani membacakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari Inspektorat yang membongkar dugaan penyelewengan dana desa kini terang benderang kerugian negara mencapai 700 juta ,

Akibat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Endap Inspektorat hingga 10 bulan memicu ketegangan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, ketua karangtaruna, terutama Ketua Forum Masyarakat Cilewo Bersatu,(FMCB) Makmur Jayakomara, pasalnya LHP resmi yang menjadi dasar penegakan hukum,menyered para pelaku ke meja hijau,

Hasil pemeriksaan Inspektorat tahun anggaran 2023–2025 mengungkapkan akumulasi penyimpangan anggaran dana desa (DD) sehingga kerugian negara mencapai 700 juta , Rinciannya mencakup, penyelewengan dana BUMDes Rp 88 juta lebih, pembengkakan pada sektor infrastruktur pembangunan dan ketahanan pangan (Ketapang) menyerap anggaran mencapai Rp 510 juta dan penyimpangan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp108 juta, di sampaikan oleh kades wulandani, (13/10/2026)

Sementara Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Ali Munandar angkat bicara, mendengar penyelewengan penyertaan modal BUMDes hanya Rp 88 juta lebih,
Penyertaan Modal BUMDes Rp 259.239.000.yang tersisa hanya Rp 40.000.000, ungkap Ali Munandar,

Berdasarkan data yang kami miliki, Desa Cilewo menerima Dana Desa tahun anggaran 2023–2025 sebesar Rp 4.243.084.000. Berdasakan Perpres 104/2021 (Pasal 5 ayat 4) dan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022. dari Total pagu dana desa (DD) Minimal 20%: atau Rp 848.616.800, dialokasikan untuk ketahanan pangan (Ketapang)
,
dari Nominal Rp 848.616.800, di gunakan:
3 Kelompok Peternak Budi Daya Ikan Rp 267.573.830,(Hanya ada kolam apung saja, Ikannya kosong)
3 Kelompok Peternak Domba dengan Anggaran Rp 245.149.000, (Hanya beberapa ekor)

Memicu kecaman keras dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Ketidakhadiran Ketua LPM D. Sutejo selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).Direktur BUMDes dan bendahara, menurut Kepala Desa Wulandani sudah mengirimkan surat undangan kepada yang bersangkutan, dalam forum semakin memperkeruh suasana dan memicu dugaan adanya upaya penghindaran tanggung jawab.ungkap Ali Munandar,

Jika kepala desa tidak bisa menyelesaikan masalah ini maka saya akan bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ketua BPD Desa Cilewo, Ali Munandar.
Di sisi lain, Kades Wulandani menyatakan kesiapannya untuk membereskan temuan tersebut, namun menolak memberikan kepastian waktu penyelesaian. Sikap mengambang ini langsung direspons tegas oleh sejumlah tokoh masyarakat, ini Riksus sudah 10 bulan di Endap Inspektorat, sekarang mau di Endap lagi oleh Kepala Desa, jika memang tidak ada kepastian maka kami akan menempuh jalur hukum.ungkapnya,

  1. Sementara Ketua Forum Masyarakat Desa Cilewo Bersatu, Makmur Jayakomara menegaskan tidak percaya warga terhadap proses administratif internal. Menurutnya, tuntutan masyarakat sudah bulat sejak awal, Audensi hingga aksi demo sehingga megembok kantor desa yaitu audit menyeluruh, reshuffle kabinet desa, hingga penyerahan berkas ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negri Karawang,

H. Marjuni, SH, MH, Penasehat Hukum media KPK TIPIKOR (Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi) Kaperwil Jawa Barat, mengatakan, Berdasarkan regulasi dan kronologi kendala pada kasus Desa Cilewo, adalah kejelasan hukum terkait status LHP yang di endap Inspektorat 10 bulan:

1. Batas Waktu Riksus dan Penerbitan LHP
Menurut aturan kedinasan seperti Permendagri No. 8 Tahun 2023, proses Pemeriksaan Khusus (Riksus) maksimal dilakukan selama 45 hari kerja. Menahan atau mengendapkan hasil pemeriksaan hingga 10 bulan tanpa menerbitkan LHP resmi merupakan bentuk pelanggaran prosedur administrasi oleh pihak Inspektorat Karawang.

2. Apakah Harus Menunggu Pengembalian Uang Rp700 Juta?
Sesuai undang-undang, terduga pelaku (oknum desa) hanya diberikan waktu maksimal 60 hari sejak LHP diterbitkan untuk mengembalikan kerugian negara.

Karena kasus ini sudah mengendap selama 10 bulan, maka asas pembinaan/tenggat waktu pengembalian secara administratif dianggap gagal atau dilewati.ungkap H,Marjuni,

Pengembalian Tidak Menghapus Pidana:
Bahwa berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, apabila indikasi awal pidana korupsinya sudah kuat, pengembalian uang setelah lewat batas waktu tidak menghapus pidana, melainkan hanya menjadi faktor meringankan di pengadilan nanti.ungkap H.Marjuni,

3. Apakah LHP Langsung Dilimpahkan ke Kejaksaan?
Hasil audit investigasi/riksus Inspektorat ditemukan kerugian negara senilai Rp700 juta dan tidak ada penyelesaian dalam jangka waktu yang ditentukan, Inspektorat wajib menyerahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari)

LHP tersebut akan menjadi alat bukti awal bagi Jaksa untuk menaikkan status penanganan perkara ke tingkat Penyidikan hingga penetapan tersangka.

Langkah yang Bisa diambil Ketua Forum atau Masyarakat:
Masyarakat tidak perlu terpaku pada Inspektorat. Dugaan korupsi Rp700 juta lebih tersebut
Dapat membuat Laporan Langsung ke Kejaksaan Negri Karawang, dengan melampirkan bukti-bukti awal pendukung demi mempercepat keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Mendesak Transparansi: Meminta Kejaksaan Negri Karawang untuk melakukan supervisi atau meminta langsung dokumen hasil audit (LHP) tersebut dari Inspektorat demi hukum.

Kesimpulan: Untuk efisiensi dan kecepatan, melimpahkan LHP langsung ke Kejaksaan Negeri Karawang adalah jalur yang paling direkomendasikan, karena Kejaksaan dapat langsung menindaklanjutinya hingga meja hijau tanpa perlu melakukan pelimpahan antar-lembaga penegak hukum lagi, ungkap H.Marjuni ( A.Rahmat)