BUNGO —Media KPK News Melaporkan. Dugaan praktik penyelewengan penyaluran BBM subsidi kembali mengemuka di Kabupaten Bungo. Kali ini menyasar SPBU dengan nomor registrasi 2437263 yang berlokasi di kawasan Air Gemuruh, Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari sejumlah warga dan pengendara, pihak pengelola SPBU tersebut diduga menjual biosolar langsung kepada para penimbun atau pelangsir dengan sistem yang terjadwal.
Ada Jadwal Khusus untuk Pelangsir
Sumber yang meminta tidak disebutkan namanya menyampaikan bahwa di SPBU tersebut ternyata memiliki jadwal khusus: satu hari dikhususkan melayani para pelangsir dan penimbun BBM, dan dua hari berikutnya baru melayani kendaraan umum. Pola ini berulang, sehingga dalam satu minggu, penimbun dilayani dua hingga tiga kali, sementara warga biasa sulit mendapatkan jatah solar.
“Satu hari dikhususkan untuk melayani pelangsir, dua hari baru melayani mobil umum. Berarti dalam seminggu penimbun dapat jatah 2–3 kali, kami rakyat kecil kapan dapatnya?” ujar seorang sopir kendaraan umum yang mengaku sudah berhari-hari kesulitan mendapatkan solar di lokasi tersebut.
Jumlah yang Diambil Luar Biasa Besar
Tak hanya dijadwalkan, jumlah yang diambil setiap pelangsir juga dinilai sangat tidak wajar. Diduga ada yang mengambil hingga 5.000 liter dalam sekali pengambilan, bahkan ada yang dikabarkan mencapai jatah 1 ton. Kendaraan yang digunakan pun diduga telah dimodifikasi tangkinya agar mampu menampung jumlah yang jauh melebihi kapasitas standar kendaraan.
Harga yang disepakati antara pihak SPBU dan pelangsir juga diduga lebih tinggi dari harga resmi, yakni Rp7.500 per liter, padahal harga resmi biosolar subsidi adalah Rp6.800 per liter. Selisih harga inilah yang diduga menjadi motif praktik tersebut.
Masyarakat Minta Pertamina dan APH Bertindak
Melihat kondisi yang sudah berjalan lama ini, masyarakat meminta:
1. Kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel — agar segera melakukan pemeriksaan mendalam dan menindak tegas pihak pengelola SPBU yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM subsidi.
2. Kepada Aparat Penegak Hukum Kabupaten Bungo — Polres Bungo bersama pihak terkait agar segera turun ke lokasi, memeriksa kendaraan-kendaraan dengan tangki modifikasi, dan menindak para pelangsir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap ini bukan sekadar diduga saja. Semoga Pertamina dan aparat segera turun tangan sebelum rakyat kecil benar-benar tidak bisa beraktivitas karena kehabisan BBM subsidi,” tegas perwakilan warga.
Sampai berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak pengelola SPBU terkait untuk mendapatkan tanggapan. Rilis ini juga telah disampaikan tembusan kepada DPRD Kabupaten Bungo dan Instansi terkait lainnya.CEO
SPBU Air Gemuruh Diduga Jual Solar Langsung ke Pelangsir, Warga Kesulitan Dapat BBM Subsidi
