SIDRAP โ Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) berhasil menghentikan aksi kejahatan penipuan online alias passobis yang meresahkan masyarakat. Polisi meringkus pria berinisial AR (32) sebagai pelaku utama bersama seorang perempuan berinisial RN (39).
โPengungkapan kasus ini bermula dari laporan Fitriani (26), seorang wanita warga Kabupaten Sidrap yang menjadi salah satu korban. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa AR ternyata merupakan pemain lama yang telah berulang kali melancarkan aksi serupa.
โKasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick K. Ambarita, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menerima setidaknya 11 Laporan Polisi (LP) terkait rekam jejak aksi penipuan yang dilakukan oleh AR sejak tahun 2025.
โ”Kami berhasil mengamankan pelaku utama penipuan online berinisial AR. Ada 11 laporan yang kita terima yang pelakunya inisial AR ini. Laporan polisi yang masuk itu sejak tahun 2025,” ujar AKP Welfrick K. Ambarita saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sidrap, Rabu (7/10/2026).
โDalam menjalankan aksinya, modus yang digunakan pelaku yaitu memperdaya para korban melalui media transaksi elektronik hingga korban bersedia menyerahkan perhiasan emas milik mereka. Penyerahan perhiasan emas tersebut dilakukan secara langsung melalui kurir yang ditugaskan oleh AR.
โDampak dari aksi penipuan terstruktur ini sangat fantastis. Kerugian yang dialami oleh ke-11 korban bervariasi, mulai dari yang terendah Rp 16 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp 70 juta per orang.
โSecara keseluruhan, total akumulasi kerugian materiil dari seluruh korban yang berhasil digasak oleh komplotan passobis ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 455 juta. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
