Perskpknews.com GOWA, 7 Oktober 2026 — Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak kembali menjadi perhatian publik. Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polresta Gowa melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/1430/X/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 4 Oktober 2026 sekitar pukul 03.54 WITA.
Berdasarkan laporan yang disampaikan Hasmiati Dg Memang, dugaan kekerasan disebut terjadi di wilayah Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 00.10 WITA pada 4 Oktober 2026.
Dalam uraian laporan, kejadian disebut bermula ketika sejumlah orang datang mencari korban. Saat pintu dibuka, salah seorang terlapor diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Ketika teman korban berusaha memberikan pertolongan, beberapa orang disebut menahan teman korban, sementara pemukulan diduga kembali terjadi.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka robek pada bagian wajah dan telah menjalani visum di Rumah Sakit Syekh Yusuf, Gowa, sebagai bagian dari kelengkapan laporan.
Kini, penanganan perkara berada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat menaruh perhatian agar setiap keterangan, saksi, hasil visum, rekaman maupun alat bukti lainnya diperiksa secara profesional, objektif, transparan dan sesuai prosedur hukum.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan keterlibatan anak yang berusia 15 tahun, penanganannya harus memperhatikan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). UU tersebut mengatur bahwa anak berusia 12 tahun sampai belum 18 tahun termasuk kategori anak yang berkonflik dengan hukum dan memiliki mekanisme penanganan khusus, termasuk ketentuan mengenai keadilan restoratif dan diversi.
Sementara itu, Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak serta ancaman pidananya. Untuk anak yang berkonflik dengan hukum, penerapan sanksinya tetap harus mengikuti ketentuan khusus dalam UU SPPA. Jika korban mengalami luka biasa diancam maksimal 3 tahun 6 bulan; jika luka berat/koma diancam maksimal 5 tahun; dan jika mati diancam maksimal 15 tahun.
Publik tidak meminta proses hukum berjalan berdasarkan tekanan, melainkan meminta kebenaran dibuka berdasarkan bukti.
Polresta Gowa diharapkan mengungkap secara terang kronologi sebenarnya, memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, memastikan hak korban terpenuhi, serta memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Anak korban juga memiliki hak atas perlindungan, termasuk rehabilitasi medis dan sosial, jaminan keselamatan serta informasi mengenai perkembangan perkara.
Kebenaran harus dikawal. Korban harus dilindungi. Proses hukum harus transparan. Dan keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
Sumber Berita: (Keluarga Korban)
