Bola Panas Ada DI Inspektorat Karawang Akibat Riksus Sudah Bejalan 10 Bulan Takunjung Terbit LHP Sejumlah Perwakilan Masyarakat Desa Cilewo Laporkan Inspektorat Ke-Gubernur Jawa Barat Didampingi Kasatgas Maung KDM ,

Karawang Jawa Barat, Perwakilan Tokoh masrakat desa cilewo Laporkan Inspektorat Karawang ke- Gubernur Jawa Barat, terkai Riksus Pengaduan masyarakat Cilewo berjalan 10 bulan pihak Inspektorat belum juga menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk dasar penegakan hukum, ditindak lanjut ke APH ke Kejaksaan Negri (Kejari) atau Kepolisia (Polresta) Karawang, ungkap Ali munandar,UNGKAPNYA (4/10/2026)
Lambatnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Proses yang menggantung berjalan 10 bulan ini telah menimbulakan ketidak pastian hukum dan mencedrai asas-asas umum pemerintah yang baik (transparansi dan akuntabel)
Dampak di Masyarakat: Penundaan ini memicu keresahan, kecurigaan, serta potensi konflik sosial di tengah masyarakat Desa Cilewo akibat tidak adanya kejelasan penyelesaian kasus,
keterlambatan ini telah menimbulkan ketidak pastian hukum

Mengapa Langkah ini kami lakukan Sah Secara Hukum?
• Hak Peran Serta Masyarakat Berdasarkan PP No.43 Tahun 2018, masyarakat memiliki hak mencari, memperoleh, dan memberikan Informasi terkait dugaan korupsi atau pelanggaran anggaran kepada penegak hukum atau intansi pembina,
• Gubernur adalah Pembina Pengawas Pemkab: Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Gubernur merupakan Wakil Pemerintah Pusat di daerah, Gubernur memiliki wewenang untuk membina dan mengawasi jalannya pemerintahan Kabupaten (termasuk kinerja Inspektorat Kabupaten)
Asas Kepastian Hukum: Riksus yang berlarut-larut hingga berjalan 10 bulan tanpa kejelasa LHP melanggar asas umum pemerintah yang baik (transparansi dan akuntabel)
Poin Tuntutan Petitum:
Meminta Gubernur Jawa Barat menurunkan Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk mengaudit/atau mensidak kinerja Inspektorat Karawang, serta mengambil alih atau mendesak percepatan penerbitan LHP Dana Desa dan Ketahana Pangan (Ketapang) Desa Cilewo,

Pendukung Laporan tersebut Bukti Pendukung: kami sampaikan kronologis dari mulai, Audinsi,22 Desember 2025 sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agam, tokoh pemuda yang di ketuai oleh Ketua Forum Masyarakat Bersatu (FMCB) Makmur Jayakomara, dilanjut ratusan masyarakat beberapa kali demo, hinga menggembok Kantor Desa, Laporan ke Inspektorat, resfon cepat Inspektorat, pada Januri 2026, Dokumentasi tim Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Karawang sebanyak 8 orang, dan Bukti Fisik Surat Pernyataan: Surat Pernyataan Besama di atas matrai dan Keplingan dari sejumlah media
melakukan pemeriksaan bersifat leguler audit secara menyeluruh tahun anggaran 2023-2025, Inspektorat langkah tegas Inspektorat menaikan status menjadi Pemeriksaan Khusus (Riksus) setelah tim auditor melakukan inspeksi mendadak ke lapangan dan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius, tegas Ali munandar,
Sebelumnya, pada Mei 2026 tim wartawan semapat sambang Inspektorat diterima langsung olaeh Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Karawang, Andi, di ruang kerjanya,Waktu di konfirmasi seputar Riksus Desa Cilew0 sudah 5 bulan Inspektor belum menerbitkan LHP, Andi mengatakan, Pemeriksaan Riksus harus kehati-hatian ini ampir selesai tinggal nunggu waktu saja mungkin tiodak lama lagi, LHP akan kami kirim ke Camat, Kepala Desa dan Ketua Forum, ungkap Andi,
Pada bulan Juni 2026 Sejumlah perwakilan masyarakat, di dampingi Satgas Maung KDM. Rudi yang akrab di panggil AGAS bersama Aliansi Jurnalis Indonesia Bersatu (AJIB) sambangi Kantor Inspektorat Karawang, Pasalnya Riksus Desa Cilewo sudah 6 bulan Inspektorat belum juga menerbitkan LHP,
Audensi bertempat di ruang Aula Inspektorat yang di hadiri, Sekretari Inspektorat, Taufik, Ketua Inspektur Khusus (Irbansus) Inspektorat Karawang, H.Sihabudin, Karno dan Adi, beserta sejumlah tokoh masyarakat Desa Cilewo didampingi Satgas Maung KDM Karawang Rudi Agas, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia Bersati (AJIB) Apih Ujang Aditia dan sejumlah Wartawan,anehnya Sekretaris Inspektorat Taufik hanya sebatas Pembukaan saja, langsung meninggalkan tempat audensi,

Namun hasil Audinsi belum memberikan kepastian yang jelas, menganai hasil Riksus, bahkan dalam penyampaian yang disampaikan lebih banyakan berisi pengulangan kalimat dibandingkan paparan substnsi hasil pemeriksaan khusus (Riksus) pihak Inspektorat berjanji, minta waktu 15 hari paling lambat akhir juni,
Sementara Ali Munandar Perwakilan masyarakat Desa Cilewo, Pertanyak Riksus sudah 6 bulan menurut Bapak belum selesai masih dalam penghitungan,ini mana yang benar menuru Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Karawang, Andi mengatakan pada 2 Mei 2026 penghitungan sudah beres tinggal menunggu hasilnya, ini sudah 1 bulan, kata Bpk belum beres, lir ibarat Bola lemar sana –lempar sini, ungkap Ali,
Waktu tim audit sidak kelapangan, Bapak juga ikut, ada beberapa fisik bangunan dan Program Ketahanan Pangan yang dilaporkan tidak ada fisiknya (alis fiktif) bahkan di temukan ada Bon nota dari matrial PD Matahari senilai Rp : 110.juta? pihak Matrial tidak mengakui mengeluarkan bon nota tersebu, kalau Bon memang betul, tapi tidak ada Stempel dan Tanda-tangan itu hanya di paraf, bahkan Bbnya, Bonnya sudah di pihak Inspektorat, sekarang menunggu apa lagi, itu udah jelas kata Ali? Namun H.ihabudin memilih bungkem,
Sementara, H.Entang, A.Sonjaya, Penasehat Hukum Media KPK TIPIKOR (Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi) Kaperwil Jawa Barat, Angkat Bicara, terkait Riksus Pengaduan masyarakat Desa Cilewo, berjalan 10 bulan Inspektorat belum Nerbitkan LHP, ungkapnya (04/10/2026)
Tindakan Inspektorat Karawang, yang belum menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Resmi atas Pengaduan Masyarakat (Dumas) atau Riksus (Pemeriksaan Khusus) berjalan 10 bulan melanggar ketentuan batas waktu penyelesaian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Selain itu, hal tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan asas kepastian hukum dan larangan penundaan berlarut dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

1. Batas Waktu Berdasarkan Regulasi Pengawasan (APIP)
Berdasarkan tata cara penanganan pengaduan masyarakat oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat), batas maksimal penanganan adalah sebagai berikut:
• Pemeriksaan Khusus (Riksus): Berdasarkan Pasal 19 Permendagri No. 8 Tahun 2023, penanganan pengaduan masyarakat yang berkadar pengawasan berupa Pemeriksaan Khusus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak disposisi pemeriksaan dikeluarkan.tegas H.Enatang,
• Informasi Status Pengawasan: Maksimal status investigasi sudah harus diinformasikan dalam 60 (enam puluh) hari.
• Penyelesaian Umum APIP: Berdasarkan beberapa turunan PP No. 12 Tahun 2017 di tingkat daerah, penanganan pengaduan berkadar pengawasan paling lama diselesaikan dalam 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima.
2. Yang di Langgara Inspektorat Karawang
Dasar Hukum Ketentuan yang Dilanggar Hubungan dengan Kasus
Permendagri No. 8 Tahun 2023 (Pasal 19) Mengatur batas waktu Pemeriksaan Khusus (Riksus) maksimal 45 hari kerja. Inspektorat melanggar prosedur operasional baku pengawasan internal pemerintahan daerah.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 18 & 36) Hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan (termasuk penanganan aduan) sesuai asas Ketepatan Waktu dan kepastian hukum. Masuk dalam kategori Maladministrasi berupa Penundaan Berlarut (protracted delay).
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya Asas Kecermatan dan Asas Kepastian Hukum. Pejabat Inspektorat dinilai abai atau lalai dalam menetapkan keputusan/tindakan hukum dalam batas waktu yang wajar.

Warga Desa Cilewo kini Tunggu KDM (BAPA AING SIDAK)
Kini sejumlah warga masyarakat desa cilewo meminta Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi,( Alias Bapa Aing) yang sebelumnya disebut-sebut pada waktu Ratusan masyarakat Demo Kantor Desa, Bahkan di Gembok, akan mengunjungi Desa Cilewo.Kini Waktunya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Inspektorat Karawang guna memastikan proses audit berjalan transparan dan profesional.“Kalau tidak ditindaklanjuti kasus Desa Cilewo, ini .para Kepala desa lain bisa merasa aman melakukan penyimpangan Dana Desa terutama Ketahanan Pangan, ungkap sejumlah masyarakat desa cilewo kepada H.Entang, ungkapnya ( A.Rahmat )