Kasus Dugaan Penggelapan Motor di Pinrang: Warga Laporkan Bengkel ke Pihak Berwajib Akibat Diminta Biaya Berulang Kali

PINRANG, 1 Oktober 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Pinrang, Sulawesi Selatan, menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/507/X/2026/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULAWESI SELATAN.

Laporan ini dilayangkan oleh seorang pemuda bernama J (19), warga Wakka, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang. Peristiwa ini melibatkan terlapor atas nama MY.

Berdasarkan keterangan pelapor di kantor kepolisian, insiden ini bermula pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu, pelapor membawa sepeda motor miliknya ke bengkel milik terlapor yang berlokasi di Jalan Lamini, RT 0/RW 0, Titik Koordinat -3.797576, 119.649904, Jaya, Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Sepeda motor tersebut disimpan di bengkel terlapor dalam jangka waktu sekitar satu bulan. Namun, hingga sebulan berlalu, motor milik pelapor tak kunjung selesai diperbaiki.

Alih-alih menyerahkan kendaraan yang telah selesai, terlapor justru meminta uang secara berulang kali kepada pelapor. Mulai dari permintaan awal sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) hingga terus berlanjut hingga total kerugian pelapor mencapai Rp8.630.000 (delapan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).

Karena merasa dirugikan akibat kendaraan yang tidak kunjung bisa digunakan serta permintaan uang yang berulang kali tanpa kejelasan penyelesaian, pelapor akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pinrang.

Surat Tanda Penerimaan Laporan tersebut ditandatangani oleh Pamapta I Ka SPKT Resor Pinrang, Bambang Hidayat, Inspektur Polisi Dua . Saat ini, laporan tersebut tengah diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap kejelasan perkara dan memeriksa pihak-pihak terkait.