Perskpknews.com GOWA, SULSEL — Polemik terkait penjualan lahan warisan seluas 20,7 are di Desa Panaikang, Kabupaten Gowa, kembali mencuat. Sejumlah ahli waris mempertanyakan proses kewarisan, penerbitan sertifikat, hingga pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang disebut berlangsung tanpa melibatkan seluruh pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
Persoalan itu mencuat dalam kegiatan klarifikasi yang berlangsung di Kantor Desa Panaikang, Selasa (29/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dusun dan Kepala Desa Panaikang memberikan keterangan terkait keberadaan serta proses penguasaan dan penjualan lahan yang menjadi objek persoalan.
Salah satu nama yang turut disebut dalam polemik tersebut adalah Marzuki Dg. Tangnga, yang disebut sebagai anak dari Nuria Binti Baso. Sejumlah ahli waris mempertanyakan keberadaan tanda tangan tiga orang yang disebut sebagai ahli waris dalam dokumen kewarisan maupun AJB.
Namun demikian, informasi mengenai keabsahan dokumen kewarisan, sertifikat, serta AJB tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses transaksi.
Tim INAKOR Gowa kemudian melakukan penelusuran dan meninjau langsung lokasi lahan yang dipersoalkan. Saat berada di lokasi, tim mendapati sejumlah orang yang disebut sebagai anggota Brimob tengah melakukan pekerjaan pembangunan pondasi.
Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, pembangunan tersebut disebut berkaitan dengan persiapan lokasi pemakaman bagi para purnawirawan. Meski demikian, identitas pihak yang memiliki atau menguasai lahan tersebut serta dasar penggunaan lokasi masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut berdasarkan dokumen yang sah.
Para ahli waris juga mempertanyakan pihak yang disebut sebagai pembeli atau penerima penguasaan lahan. Mereka meminta agar informasi mengenai proses transaksi, pihak yang terlibat, serta dasar hukum penguasaan tanah dapat dibuka secara transparan.
Di sisi lain, pihak yang ditemui di lokasi menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan secara transparan. Pihak tersebut juga membantah adanya niat untuk mengambil atau merampas hak masyarakat.
Menurut keterangan pihak tersebut, transaksi lahan disebut telah diselesaikan melalui notaris. Sebelum kegiatan pembangunan dilakukan, pihak tersebut juga mengaku telah melaporkan atau melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Panaikang dan Kepala Dusun setempat.
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, kepastian mengenai status lahan seluas 20,7 are itu masih memerlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari seluruh pihak terkait.
Sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam persoalan ini antara lain siapa saja yang tercatat sebagai ahli waris, bagaimana proses kewarisan dilakukan, siapa saja yang menandatangani dokumen kewarisan dan AJB, siapa pihak pembeli, serta apakah seluruh tahapan administrasi dan pertanahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim INAKOR Gowa mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang transparan dengan mengacu pada dokumen yang dapat diverifikasi. Setiap pihak yang berkepentingan juga perlu diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan klarifikasi, bukti, maupun keberatan atas informasi yang berkembang.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait mengenai dokumen kepemilikan dan proses transaksi lahan tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
*Narasumber:* Tim INAKOR Gowa
Editor: Redaksi KPK Tipikor News
