
PONTIANAK, 30 September 2026
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) meluncurkan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat melalui inovasi pelayanan publik bertajuk SIKAWAN DAYAK (Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat).

Inisiatif ini dibahas secara mendalam dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perlindungan Hak Keperdataan Masyarakat Adat Dayak melalui Penguatan Pencatatan Nikah dan Administrasi Kependudukan” yang digelar di Aula Baharuddin Lopa, Kejati Kalbar, Rabu (30/9/2026).
Isu perkawinan adat yang tidak tercatat secara administratif oleh negara menjadi perhatian utama. Selama ini, ketiadaan dokumen keperdataan resmi memicu kerentanan hukum yang berdampak langsung pada status kependudukan, akta kelahiran anak, akses pendidikan dan kesehatan, hingga kepastian hak waris serta pengasuhan anak bagi kaum perempuan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa negara harus hadir sejak awal agar masyarakat adat tidak kehilangan hak keperdataannya hanya karena keterbatasan akses administrasi.
”Jangan sampai perkawinan telah sah secara adat, tetapi ketika berhadapan dengan sistem hukum dan administrasi negara, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling rentan. Ini bukan semata persoalan dokumen, melainkan menyangkut kepastian dan perlindungan hak,” ujar Emilwan.
Program SIKAWAN DAYAK ini digerakkan oleh Wakil Kepala Kejati Kalbar, Laksmi Indriyah R., S.H., LL.M., sebagai proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II.
Inovasi ini membangun sinergi lintas sektor—meliputi Kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Lembaga/Pemangku Adat, dan Pengadilan—guna mempermudah penerbitan dokumen pernikahan resmi bagi masyarakat adat Dayak.
Kajati Kalbar menambahkan, keberhasilan program ini ditakar dari sejauh mana dampaknya terasa nyata di tengah masyarakat pedalaman, selaras dengan agenda pembangunan nasional dalam Asta Cita ke-4 terkait penguatan peran perempuan dan perlindungan HAM.
”SIKAWAN DAYAK harus ditempatkan sebagai instrumen perlindungan, bukan sekadar inovasi administratif. Ukuran keberhasilannya adalah apakah perempuan memperoleh kepastian hak dan anak tidak kehilangan haknya akibat persoalan administrasi orang tua,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Kejati Kalbar menegaskan tidak mengambil alih kewenangan Disdukcapil maupun lembaga peradilan. Lewat SIKAWAN DAYAK, Kejaksaan mengambil peran Optimalisasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memberikan pendampingan dan fasilitasi hukum agar proses pencatatan maupun isbat nikah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
FGD interaktif ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan kunci, di antaranya Disdukcapil Provinsi Kalbar, Dewan Adat Dayak (DAD), akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Kanwil Kementerian HAM Kalbar, serta Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret dan berkelanjutan dalam menjamin hak keperdataan masyarakat adat di Kalimantan Barat.
Sumber berita: Penkum Kejati Kalbar,
I WAYAN GEDIN ARIANTA.SH.MH
Editor: Redaksi Pers KPK NEWS INDO
