Mantan Kepsek SDN 1 Sungai Sodong, Oki. Siap mundur Jika tak diijinkan ngantar MBG .

Mesuji OKI – Mulyono, mantan kepala sekolah SDN 1 Sungai Sodong di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, menghadapi dilema profesional yang cukup rumit. Ia diduga mengancam akan mengundurkan diri sebagai guru di sekolah tersebut. Ancaman ini muncul setelah adanya larangan bagi dirinya untuk menjadi pengantar nasi MBG (Makan bagi Guru) dari SPPG Suka Mukti dengan menggunakan mobil pribadi.

 

Mulyono sudah mengetahui aturan dan larangan yang berlaku mengenai pengantaran nasi MBG. Berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala BGN, Sudaryono, penggunaan mobil pribadi untuk tujuan ini dilarang. Larangan ini bukan tanpa dasar; hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola MBG.

 

Peraturan ini mengatur secara jelas skema ASN/PPPK dalam program MBG. Skema ini hanya diperuntukkan bagi pegawai inti di struktur SPPG, yaitu:

Kepala SPPG

Ahli Gizi

Akuntan

Di luar posisi strategis tersebut—termasuk relawan, tenaga logistik, atau pengantar makanan—statusnya bersifat partisipatif (non-ASN). Oleh karena itu, tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum ASN untuk mencari keuntungan komersial sepihak.

 

Jika Mulyono tetap menentang aturan yang sudah ditetapkan, ini dapat menimbulkan konflik internal di sekolah serta pelanggaran terhadap peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, ancaman pengunduran diri Mulyono bisa mempengaruhi stabilitas dan semangat kerja tim di seko

lah tersebut.