Karawang Jawa Barat, Media Kpktipikor,- H. Entang A. Sonjaya, Ketua Badan Advokat Indonesia (BAI) Kabuupaten Karawang Jawa Barat Penasehat Hukum Media KPK TIPIKOR Kaperwil Jawa Barat Angkat Bicara, Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yan di alami korban PMI an Ina Maryana yang di Terbangkan oleh Kepala Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Anugrah Sumber rejeki, Pauzan dan Hj. Tioh selaku Bendaha Cabang PT Anugrah Sumber Rejeki, ungkap H.Entang (25/09/2026)
Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ina Maryana (IM), asal Desa Lemahsubur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. diberangkatkan ke Kota Tabuk, Timur Tengah, pada Agustus 2009 silam, Ina dipulangkan pada 9 Juli 2017 dalam kondisi Depresi tanpa membawa hak gaji selama 8 tahun bekerja.
Pada 8 Juli sempat mediasi di ruang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang dipimpin oleh Mediator H. Ijum Junaedi, dihadiri perwakilan BP3MI (Firman), PTSP (Ahmad Sobari), yang mengaku pihak sponsor Hj. Tioh beserta suaminya Fauzan, dan Muani, berdalih kehadirannya hanya untuk mendampingi Hj.Tioh, dan mengeklaim PT Anugrah Sumber Rejeki telah ditutup,
Terbongkarnya Kebohongan pihak Seponsor dan pihak PT Anugrah Sumber Rejeki, di Meja mediasi, tidak mengakui perwakilan dari pihak PT, dan Hj, Tioh tidak mengakui sebagai Bendaha Kepala Cabang Karang PT.Anugrah Sumber Rejeki, Pauzan Kepala Cabang Karawang PT Anugrah Sember Reki, memilih BUNGKEM?
Terbukti Legalitas Pengurus Perusahaan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan Fauzan sebagai Kepala Cabang dan Hj. Tioh sebagai Bagian Keuangan sejak tahun 2007 yang ditandatangani Direktur Utama, Zaid Nasser.
Ditemukan pula dengan Bukti Surat Pernyataan tertulis yang menegaskan posisi Muani sebagai Direktur Operasional PT Anugrah Sumber Rejeki.
Pihak korban, Dedi kaka korban, di dampingi Kasatgas Maung KDM Rudi Agas, Din Rosidin beserta media KPK TIPIKOR Kaperwil Jawa Barat, Dedi Iskandar secara tegas melayangkan dua tuntutan utama: Pembayaran penuh hak gaji Ina Maryana selama 8 tahun bekerja.dan Biaya pengobatan kejiwaan jangka panjang sebesar Rp 600.000.000.
Mediasi sempat memanas, Pihak korban Dedi Iskandar menuntut gaji Ina Maryana selama 8 tahun bekerja.dan Biaya pengobatan kejiwaan jangka panjang sebesar Rp 600.000.000. sementara Muani mau nuntut sapa, mengeklaim PT Anugrah Sumber Rejeki telah ditutup, tidak bisa menuntu 8 tahun paling juga tidak sempai Ful,
Diakhir mediasai, Hj.Tioh akan menghibahkan sebidang tanah seluas 100 m² dan Membangun Rumah Layak Huntuk Ina Maryana lokasi Kp. Pamahan.Desa Lemahsubur, Di sisi lain, Muani berjanji secara lisan akan membiayai pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama korban Ina Maryana serta memberikan uang santunan, saat di tanya mau ngasih berapa biar jelas, berdalih mau musyawarah dengan keluarga, dalam waktu 7 hari. Namun sampai saat ini, Nol Besar, hanya OMDO,


Kedua belah pihak baru membuat Surat Pernyatan, Pihak Seponsor Hj.Tioh akan membangun rumah layak huni, dan sebidang tanah 100 M2, sedangkan yang cuman OMDO Pihak PT, secara lias akan membiayai pembuatan Sertipikah SHM Korban, dan Uang Santunan, kata Muani,
Hj, Tioh yang berjanji sesua dalam Surat Pernyataan akan Hibahkan sebidang tanah 100 M2 dan Membangun Rumah Layak Huni, Layak Huni Artinya Rumah sudah siap dihuni, Sedang Rumah berukuran 5×6 dengan kamar 1 pintu, Tidak ada Air, Tidak ada Intilasi listri,bagaimana Layak Huni, Intinya Kasus Dugaan TPPO akan ditindak lanjut Jika Polresta Karang tidak menindak lanjut kasus ini akan di limpahkan ke Polda Jawa Barat, akan kami awal sampa kepastian hukum, ungkap H.Entang,
Terbongkar kebohongan pihak sponsor dan Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) setelah Kasus yang sempat terkatung-katung ini kembali mencuat setelah draf dokumen lama berhasl dibongkar,
Dokumen Autentik Runtuhkan Kebohongan Sponsor Kebohongan pihak penyalur migran ini mulai terbongkar menyusul temuan arsip penting pada 14 Juli 2026 oleh pihak keluarga (Halimi). Berkas otentik bertahun 2014 dan 2017 tersebut membuktikan keterlibatan aktif jajaran pengurus korporasi yang sempat berkilah di meja mediasi.
Sejumlah dokumen vital yang kini menjadi bukti kuat antara lain: Identitas Resmi & Data Majikan: Fotokopi paspor tahun 2009 (No. AN13119) atas nama Lina binti Ijang/Ina Maryana, serta Surat Resmi Dirut PT Anugrah No: 011/ASR/II/2018 yang memuat identitas majikan di Tabuk bernama Faleh Rafe Jamah Al Baluwi.
Legalitas Pengurus Perusahaan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan Fauzan sebagai Kepala Cabang dan Hj. Tioh sebagai Bagian Keuangan sejak tahun 2007 yang ditandatangani Direktur Utama, Zaid Nasser.
Ditemukan pula Surat Pernyataan tertulis yang menegaskan posisi Muani sebagai Direktur Operasional PT Anugrah Sumber Rejeki. Rekam Medis Gangguan Jiwa: Kartu berobat RSJ Cisarua Bandung (No. RM: 067926) dan surat keterangan istirahat dari spesialis kejiwaan, dr. Bhinekasari, Sp.KJ, tertanggal 19 Oktober 2017.
Bukti medis ini sekaligus mematahkan tudingan sepihak perusahaan yang menyebut korban hanya berpura-pura mengalami gangguan jiwa.
Sebelumnya, dalam konfirmasi wartawan pada 23 Juni 2026, Hj. Tioh sempat keceplosan menyebut bahwa meski PT Anugrah Sumber Rejeki berganti nama menjadi PT Duta Banten, jajaran pemilik (owner) dan pegawainya tetap dihuni oleh orang-orang yang sama.
Jerat Hukum Dugaan TPPO Tetap Berjalan Penasihat Hukum H.Entang, A. Sonjaya, menegaskan bahwa pemberian hibah tanah atau santunan secara hukum tidak menghapus pertanggungjawaban pidana maupun perdata pihak perusahaan atas eksploitasi yang terjadi.
Based on Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, P3MI wajib bertanggung jawab penuh memfasilitasi pemenuhan hak-hak serta pengobatan PMI yang sakit. “Majikan atau agen penyalur wajib membayar sisa gaji dan biaya pemulihan.
Jika terbukti ada eksploitasi dan tekanan yang memicu depresi berat, perkara ini masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tegas H.Entang.
Kasus ini telah dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Karawang, Polda Jawa Barat. Agar segera Memanggil para pelaku Pihak kuasa hukum meminta Satreskrim Polresta Karawang bertindak cepat memanggil dan memproses hukum para pelaku sesuai perundang-undangan yang berlaku demi keadilan bagi Ina Maryana. A. Rahmat
