Pontianak kalbar diduga perkim kota lalai

Proyek Rabat Beton Gang Hidayah Pontianak Disorot, Retakan Muncul Setelah Pekerjaan Selesai

PONTIANAK, 24 September 2026  kpktipikor news

 

Pekerjaan rabat beton di Gang Hidayah, kawasan Jalan Prof. M. Yamin, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, menjadi sorotan setelah ditemukan bagian permukaan beton yang terlihat mengalami retak meski pekerjaan baru selesai.

oplus_34

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Penyelenggaraan PSU Perumahan, dengan subkegiatan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan. Pekerjaan tercantum sebagai Belanja Modal Jalan Kota (Jl. Prof. M. Yamin, Gg. Hidayah, Kecamatan Pontianak Selatan).

Dalam papan proyek disebutkan nilai kontrak sebesar Rp198.733.000, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan 45 hari kalender. Pelaksana pekerjaan tercantum CV. Udzma Putri Akbar.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya bagian permukaan beton yang terlihat retak. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mutu hasil pekerjaan, khususnya apakah pelaksanaan dan kualitas material telah sesuai dengan spesifikasi teknis serta ketentuan yang tercantum dalam kontrak.

Retakan pada beton tentu perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak teknis untuk mengetahui penyebabnya. Tidak dapat langsung disimpulkan bahwa kerusakan tersebut disebabkan oleh kualitas pekerjaan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap ketebalan, mutu beton, material, metode pelaksanaan, kondisi dasar jalan, maupun faktor lainnya.

Tim investigasi juga berupaya meminta penjelasan kepada pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak terkait pengawasan pekerjaan tersebut. Tim meminta arahan mengenai pejabat atau pihak yang berwenang memberikan keterangan, namun hingga berita ini disusun belum memperoleh penjelasan substantif mengenai kondisi pekerjaan di lapangan.

Sorotan masyarakat terutama berkaitan dengan fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap pekerjaan yang menggunakan anggaran APBD. Pengawasan diperlukan agar pekerjaan yang telah selesai dapat memenuhi spesifikasi teknis dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan kegiatan.

Untuk itu, Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perkim diharapkan dapat melakukan pemeriksaan lapangan dan evaluasi teknis terhadap bagian beton yang mengalami retak. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan kontrak atau spesifikasi teknis, tindakan perbaikan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim investigasi juga berharap pihak Dinas Perkim memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil pengawasan, mutu pekerjaan, serta langkah yang akan dilakukan terhadap temuan di lapangan.