Karawang Jawa Barat Media Kpktipikornews – Komiteu Sekolah resmi sebagai Panitia Pelaksana Proyek Revitalisasi (P2SP) SDN Dayeuhluhur III Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, dalam pelaksanaannya, hanya sebagai Pengawas, di duga proyek REVIT di Borong (Pihak Ketiga) Tindakan mencantumkan keterangan palsu di papan informasi, melanggar ketentuan dalam PP No. 94 Tahun 2021:
Tentang Displin Pegawai Negri Sipil (PNS) (red-20/0/2026)
Sebelumnya media sambang lokasi proyek ini terlihat Matrial bekas sudah tidak ada diduga sudah di jual,oleh Kepala sekolah,(alias lenyap) lalu mencoba kofirmasi, Nasim selaku ketua Komite Sekolah yang juga sebagai Ketua Pelaksana P2SP, Pertanyakan Papan Informasi tidak detail, hanya asal-asalan
Nasim, selaku ketua Komite Sekolah yang juga sebagai Ketua P2SP, berdalih bahwa rincian tersebut merupakan konsumsi internal. kalau ingin melihat jenis pekerjaan apa saja yang dibangun, itu ada di dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya),” kelit Nasim saat diwawancarai media.
“Saya selaku komite sekolah sekaligus sebagai ketua panitia P2SP, namun untuk pembelanjaan material saya tidak tahu apa-apa. Saya hanya sebatas mengawasi saja,” aku Nasim terus terang,(18/9/2026)
Di tempat yang sama Media mencoba konfirmasi Pekerja? berapa orang, apakah warga lingkungan sekolah, sipa Pemborongnya, Salahsatu pekerja yang enggan disebut namanya mengatakan, Pekerja 11 orang, Warga sisni 6 orang, dari Rengasdengklok 5 orang, kalau Pemborongnya saya tidak tau, semua pekerja yang membayar upah pak Mandor bukan dari Ketua P2SP Ungkapnya kepada media,
Kecaman Keras dari Ketua Peradi Karawang
Menanggapi hal tersebut Ketua Pradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa (Askun) angkat bicara secara tegas. Menurutnya, tindakan Kepala Sekolah SDN Dayeuhluhur III Berani melakukan perbuatan melawan hukum, ungkap Askun, (20/09/2026)
Dasar Hukum Program Revit:
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan & Revitalisasi Sekolah, serta petunjuk teknis pelaksanaan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen):
Tindakan Kepala Sekolah SDN Dayeuhluhur yang memborongkan (Pihak Ketiga) proyek Revitalisasi adalah pelanggaran berat terhadap Petunjuk Teknis (Juknis). Berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, proyek berbasis Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)
Dalam konteks proyek REVIT (Revitalisasi) yang dikerjakan secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Kepala Sekolah memiliki posisi sebagai (Penanggung Jawab Penuh Anggaran/Komitmen).
1. Pembagian Tugas P2SP vs Realita Lapangan
Berdasarkan juknis swakelola, P2SP (yang melibatkan Komite Sekolah) dibentuk untuk melaksanakan, mengawasi, dan mengelola proyek secara mandiri.
• Jika P2SP dikondisikan “hanya sebatas pengawas” dan pembelian material dialihkan ke pihak lain di luar skema swakelola resmi (apalagi jika menggunakan pihak ketiga/kontraktor tersembunyi), maka ini merupakan pelanggaran serius,
.
Kepala Sekolah SDN Dayeuhluhu III Kecamatan Tempuran tersebut berpotensi memicu
Tiga pelanggaran serius,
1. PAPAN INFORMASI PROYEK TIDAK JELAS (ASAL-ASALAN)
Pelanggaran Menyembunyikan informasi detail seperti jenis kegiatan (Rehab/RKB), volume pekerjaan, nama Pelaksana, pihak Pemborong hanya mencantumkan “Proyek REVIT , Pelaksana P2SP Waktu Pelaksana dan Sumber Dana Jumlah Bantuan,
2. Penyalahgunaan Wewenang Pemalsuan Data
Panitai Pelaksana P2SP Komiteu sekolah, Pelaksanaannya hanya Pengawas,
Proyek program revitalisasi diduga di Borongkan (Pihak Ketiga) tanpa prosedur resmi, hal ini melanggar petunjuk teknis (Juknis) pengadaan benda/jasa pemerintah.
3. Sanksi Administrasi Kepegawaian (Disiplin PNS/ASN)
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kepala Sekolah
yang menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah jabatan dapat dikenakan sanksi disiplin
tingkat berat, meliputi:
• Pencopotan dari jabatan sebagai Kepala Sekolah.
• Penurunan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
• Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain sanksi disiplin PNS (kepegawaian), tindakan memalsukan keterangan di papan informasi proyek atau dana bantuan sekolah (P2SP) memiliki konsekuensi hukum yang jauh lebih serius
Apabila terbukti ada pengalihan dana ke pihak ketiga secara ilegal yang memicu kerugian keuangan negara atau adanya praktik suap (fee proyek), Kepala Sekolah bersama kontraktor dapat dijerat dengan
Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat) Pasal 378 KUHP (Penipuan) Jika keterangan palsu tersebut dibuat untuk mengelabui publik atau menyembunyikan anggaran
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No, 20 Tahun 2001 Jika manipulasi informasi di papan P2SP bertujuan untuk menutupi korupsi atau penggelapan dana bantuan sekolah.dikatagorikan sebagai Tinadak Pidana Korupsi,
UU No, 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Sekolah adalah badan publik; menyediakan informasi palsu kepada masyarakat merupakan pelanggaran hukum berat
• Pencopotan dari jabatan sebagai Kepala Sekolah.
• Penurunan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
• Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Kepala sekolah SDN Dayeuhluhur III selain Melanggar PP Nomor 94 tahun 2021 Sangsi disiplin PNS (kepegawaian), tindakan memalsukan keterangan di papan informasi proyek atau dana bantuan sekolah (P2SP) memiliki konsekuensi hukum yang jauh lebih serius, yaitu KUHPidana
Papan Informasi Yang Tertulis Hanya :
Nama Kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisai Satuan Pendidikan, Nama Sekolah SDN Dayeuhluhur III, Pelaksana P2SP, Waktu Pelaksana 120 Hari Kalender (27 Agustus s/d 31 Desember 2026) Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2026 Jumlah Bantuan Rp 1.001.427.663,
Keberadaan papan informasi proyek dinilai penting sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran publik sekaligus memberikan akses informasi kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.
Papan Informasi Proyek Tidak Jelas (Asal-Asalan)
Menyembunyikan informasi detail seperti jenis kegiatan (Rehab/RKB), volume pekerjaan, nama kontraktor, dan hanya menuliskan “Proyek REVIT , Pelaksana P2SP Waktu Pelaksana dan Sumber Dana Jumlah Bantuan, telah melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta asas transparansi anggaran negara.
• Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat) Pasal 378 KUHP (Penipuan) Jika keterangan palsu tersebut dibuat untuk mengelabui publik atau menyembunyikan anggaran
• UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No, 20 Tahun 2021 Jika manipulasi informasi di papan P2SP bertujuan untuk menutupi korupsi atau penggelapan dana bantuan sekolah.
• UU No, 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Sekolah adalah badan publik; menyediakan informasi palsu kepada masyarakat merupakan pelanggaran hukum berat,
Dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang
selaku instansi yang membawahi sekolah tersebut secara struktural. Disdikpora berperan memberikan sanksi administratif kepegawaian dan teguran kedinasan.kepada Kepala Sekolah SDN Dayeuhluhur III Kecamatan Tempuran, Agar segera memanggil dan Sidak.
Agar menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan konsisten terhadap setiap oraang yang diddugaa melakukaan beberapa pelanggaran, terutama program REVIT,
Dengan tetap mengacu pada azas praduga takbersalah kami berharap agar pihak-pihak yang berkopenten yang dalam hal ini Kepala Disdikpora Karawang agar sega melakukan hukum sesuai dengan kewenangannya, tegas Askun ungkapnya ( A.Rahmat)
