Karawang Jawa Barat Media Kpktipikor – Humas SMAN Cikampek 2 yang mengaku PPID Pejabat dilapangan Menghalangi Wartawan Masuk lokasi proram REVIT sebanyak 5 RKB bahkan hanya untuk mengambil gambar saja tidak diperbolehkan, menurutnya sesuai SOP dari PPID Wartawan kalau mau meliput proyek REVI harus Mengisi Formulir Permohonan Informasi terlebih dahulu,katanya di Pos Satpam, Pada Juli sampai (19/09/2026)
Sebelumnya Media mencoba konfirmasi Humas NIA program REVIT SMN 2 Cikampek pertanyak menerima proyek REVIT Berapa lokal dan siapa Panitia P2Spnya, NIA mengatak Panitia P2SP Bhabinkamtibmas komiteu juga perwakilan dari sekolah, program REVIT sebanyak 5 RKB, berapa anggarannya, kalau masalah anggaran saya tidak bisa jelas menyampaikannya karna itu ada ketuanya, kata NIA ,
Media mencoba pertanyakan boleh memotret kelokasi,NIA mengatakan mohon maaf untuk saat ini tidak boleh, masuk, kalau mau liputan harus Mengajujakan Permohonan Informasi mau liputan apa dll, harrus mengisi Formulir Permohonan Informasi, jadi sebetulnya banyak hambatan dihawatirkan ada yang memanfaatkan situasi dll,ungkap nia,
Terkait pertanyakan anggarannya burapa digunakan untuk apa kami tidak bisa memberikan informasi sesuai yang diminta yang nantinya melebar kemana-mana kami memahami sesuai tugas wartawan, dan kami juga sering berkomunikasi dengan humas provinsi, sebenernya kami dari PPID pejabat pelaksana di lapangan sudah ada SOPnya,dari PPID saya mohon maaf kobeda dengan sekolah yang lain, karna sudah di tentukan aturannya dari PPID, .

Kecaman Keras dari Ketua Peradi Karawang
Tindakan Humas SMAN 2 Cikampek yang mengaku sebagai PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan melarang wartawan meliput serta mengambil gambar proyek revitalisasi (REVIT) sekolah atas alasan “sesuai SOP” adalah tindakan keliru yang berpotensi melanggar hukum.
Secara hukum di Indonesia, SOP internal sekolah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang. Ada dua undang-undang utama yang ditabrak oleh aksi pelarangan tersebut.
1. Pelanggaran Terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Berdasarkan UU Pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 4 Ayat (3): Menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan menghimpun informasi.Pasal 18 Ayat (1): Menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dipidana. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
2. Pelanggaran Terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Tugas utama seorang PPID justru memberikan, melayani, dan mengelola informasi publik secara transparan, bukan menyembunyikannya.
Proyek Revitalisasi Sekolah adalah Informasi Publik: Anggaran pembangunan atau revitalisasi gedung sekolah negeri bersumber dari uang negara (APBN/APBD). Oleh karena itu, penggunaan dan pelaksanaannya wajib terbuka untuk diawasi masyarakat, termasuk lewat media massa.
Membawa-bawa nama “SOP PPID” untuk menutupi pengerjaan proyek fisik adalah penyalahgunaan fungsi PPID itu sendiri.ungkap Askun (19/09/2026)
Perbedaan Ruang Lingkup yang Harus Dipahami
Aspek Informasi yang Dikecualikan (Boleh Dilarang) Proyek Fisik Sekolah (Tidak Boleh Dilarang)
Contoh Objek Rahasia negara, data pribadi siswa/guru, atau berkas kasus hukum yang sedang berjalan. Proyek fisik, papan nama proyek, progres bangunan, dan transparansi anggaran.
Sikap PPID Boleh menolak memberikan dokumen tertulis jika masuk kategori informasi dikecualikan setelah melalui uji konsekuensi. Wajib transparan. Wartawan berhak mengambil foto atau video fisik bangunan sebagai bagian dari kontrol sosial.
Tindakan Hubungan Masyarakat (Humas) yang menghalang-halangi wartawan meliput proyek revitalisasi (revit) merupakan pelanggaran hukum serius dan melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) jika Humas tersebut berstatus sebagai PNS
Ancaman Sanksi Pidana Menghalang-halangi Pers
Proyek revitalisasi sekolah adalah milik publik, bukan milik pribadi institusi pendidikan. Menutupi transparansi anggaran dan melarang wartawan peliputan mencederai amanat reformasi.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pers memiliki kemerdekaan penuh dalam mencari dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
Dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Provinsa Jawa Barat Agar segera memanggil dan memeriksa Humas SMSN 2 Cikampek dugaan menghalangi transparansi Publik,
Agar menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan konsisten terhadap setiap oraang yang diddugaa melakukaan tiindak pidana
Dengan tetap mengacu pada azas praduga takbersalah kami berharap agar pihak-pihak yang berkopenten yang dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat agar sega melakukan hukum sesuai dengan kewenangannya, ungkap Askun (A.Rahmat)
