
Karawang Jawa Barat –Media Kpktipikornews-Seiring berkembangnya jaman dimana jaringan internet kini menjadi kebutuhan bagi hampir semua orang, mulai dari anak remaja sampai dengan orang dewasa sebagai alat bantu untuk komunikasi, maupun penunjang kemajuan ekonomi bagi masyarakat. (red –18/9/2026)
Ditengah persaingan usaha penyedia ISP selalu di manfaatkan oleh oknum pengusaha nakal, yang haus keuntungan besar sehingga dapat nekadt menjual atau menyebarkan atau meluaskan jaringan internet yang di duga tanpa mengantongi surat ijin terlebih dahulu dari kementerian Kominfo.
Seperti halnya hasil penelusuran media KPK TIPIKOR di temukan jaringan internet (Wifi RT-RW Net)
di wilayah Desa Pulosari Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang Jawa Barat, di Duga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah dan Atau ILEGAL,
Pelaku usaha yang menyelenggarakan jaringan atau menjual kembali layanan internet (WiFi Desa / RT-RW Net) secara komersial tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah dapat dijatuhi sanksi pidana penjara hingga 6-10 tahun dan denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Sanksi Pidana & Denda Finansial
Kegiatan menjual kembali (reseller) atau menyelenggarakan jaringan internet tanpa izin resmi dari kementerian terkait melanggar regulasi telekomunikasi:
Undang-Undang Telekomunikasi: Berdasarkan Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), pelaku penyiaran jaringan internet tanpa izin terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp600 juta hingga Rp1,5 miliar.
Pelanggaran Ketentuan Operasional: Jika pelaku beroperasi tidak sesuai dengan perizinan yang seharusnya, Pasal 52 UU Telekomunikasi juga mengancam pidana kurungan hingga 2 tahun dan denda Rp200 juta.
Teguran dan Peringatan Tertulis: Dikirimkan kepada pengelola jaringan agar segera mengurus legalitas.
Pemutusan Akses & Layanan: Provider resmi (Internet Service Provider/ISP) selaku penyedia bandwidth utama berhak memutus jaringan secara sepihak jika mendeteksi adanya praktik reseller ilegal.
Penyitaan Alat Jaringan: Seluruh perangkat seperti router, pemancar sinyal (antena), hingga modem dapat disita oleh pihak berwajib sebagai barang bukti.
Solusi agar WiFi Desa Menjadi Legal:
H.Entang, A.Sonjaya Badan Advokat Indonesia (BAI) Jawa Barat Penasehat Hukum Media KPK TIPIKOR Kaperwil Jabar, mengatakan agar segera memiliki Legalitas yang resmi ungkapnya (18/9/2026) di antaranya ungkapnya
• Izin Lingkungan : Izin dari RT, RW, atau Kepala Desa bersifat sosial dan administratif lokal. Ini diperlukan untuk menjaga ketertiban, estetika lingkungan, serta mendapat restu penggunaan jalur wilayah. Namun, izin dari RT/RW saja tidak cukup untuk membenarkan penancapan tiang sembarangan di atas tanah warga atau fasilitas umum.
• Izin Pemilik Lahan / Pihak Terkait: Jika Anda mendirikan tiang sendiri di pinggir jalan atau lahan milik warga/pemda, Anda harus meminta izin langsung kepada pemilik lahan atau dinas terkait (seperti Dinas Perizinan/PUPR). Asal menancapkan tiang tanpa izin pemilik tanah atau instansi berwenang dapat dianggap melanggar hukum atau menyerobot hak
• Izin Legalitas Usaha (RT/RW Net): Izin operasional penyelenggaraan jasa telekomunikasi secara resmi diatur oleh regulasi pemerintah pusat (Kemenkomdigi/Kominfo), di mana penyedia layanan internet skala kecil idealnya bermitra dengan ISP (Internet Service Provider) legal yang memiliki izin Penyelenggara Jasa Akses Internet (NAP/ISP).
• Izin Pemilik Lahan / Pihak Terkait: Jika Anda mendirikan tiang sendiri di pinggir jalan atau lahan milik warga/pemda, Anda harus meminta izin langsung kepada pemilik lahan atau dinas terkait (seperti Dinas Perizinan/PUPR). Asal menancapkan tiang tanpa izin pemilik tanah atau instansi berwenang dapat dianggap melanggar hukum atau menyerobot hak,
Dalam hal ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang, beserta Aparat Penegak Hukum (APH) Agar segera memanggil dan memeriksa Pemilik ( Wifi RT-RW Net) dan Sidak di Alamat tersebut,
• Agar menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan konsisten terhadap setiap orang yang didugaa melakukaan tiindak pidana ,
• Dengan tetap mengacu pada azas praduga takbersalah kami berharap agar pihak-pihak yang berkopenten yang dalam hal ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) agar sega melakukan hukum sesuai dengan kewenangannya
Sementara awak media sempat menghubungi pemilik (Wifi RT-RW Net) melalui nomor WhatsApp, tidak diangkat, voicnets, whatsApp tidak di balas, dengan inisial AD di duga “Pengusaha (Wifi RT-RW NET) yang di duga kuat ilegal, untuk di mintai keterangan sebagai hak jawab klarifikasi ( A.Rahmat)
