Oleh Labai Korok
Pemerintah Kabupaten menargetkan 150 nagari pada masa kepemimpinan Bupati John Kenedy Azis dan Wakil Bupati Rahmat Hidayat. Itu target demi kemakmuran masyarakat Padang Pariaman.
Namun Penulis menyarankan jumlah nagari di Padang Pariaman disamakan dengan sebelum kembali ke sistem pemerintahan nagari, yaitu Kabupaten Padang Pariaman tercatat memiliki 201 desa, maka pemekaran sebanyak itu. Hal ini kami diskusikan disaat Bupati John Kenedy Aziz berada di BIM pada rabu yang lalu.
Sebuah target ambisius yang menjadikan pemekaran nagari bukan sekadar urusan peta wilayah atau hanya sekedar angka, Melainkan pertaruhan serius bagi masa depan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan denyut ekonomi nagari untuk kemakmuran.
Kembalinya jumlah nagari baru berdasarkan desa (201) lama itu sangatlah mudah, Bupati cukup mengeluarkan Peraturan Bupati Padang Pariaman kecuali yang tidak memenuhi syarat berdirinya nagari berdasarkan aturan Kemendagri.
Penulis perlu jelaskan kepada masyarakat Padang Pariaman, tentang keuntungan adanya pemekaran nagari tersebut, dengan adanya nagari baru maka bantuan dana dari Pemerintah Pusat akan banyak untuk masyarakat melalui dana atau bantuan melalui desa.
Pelayanan masyarakat akan optimal oleh Pemerintah Nagari, yang dahulu jumlah penduduk ribuan KK yang dilayani, dengan adanya nagari baru maka pelayanan hanya 900 KK, masyarakat tidak repot-repot lagi berurusan dengan nagari.
Jika diuraikan lebih teknis, pemekaran nagari ini tidak ada ruginya, akan banyak keuntungan dari segi pelayanan, kesejahteraan dan pembangunan, maka mari dukung Bupati John Kenedy Aziz mekarkan nagari.
Sedangkan pemekaran nagari ini tidak akan menggangu keberadaan eksistensi ninik mamak (penghulu), malah dengan adanya banyak nagari akan makin memperkuat keberadaan ninik mamak dalam memperkuat bantuan terhadap kemebakan.
