Dugaan jaringan penipuan online atau yang dikenal dengan istilah passobis di Kabupaten Sidrap kembali menjadi sorotan

Dugaan jaringan penipuan online atau yang dikenal dengan istilah passobis di Kabupaten Sidrap kembali menjadi sorotan. Kali ini, praktisi hukum asal Kota Makassar, Amiruddin Lili, SH, MH, meminta aparat penegak hukum (APH) tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mendalami pihak-pihak yang disebut berada di balik aktivitas tersebut.

Amiruddin menilai munculnya rekaman wawancara seorang pria yang mengaku terlibat dalam aktivitas passobis merupakan informasi yang patut diperiksa dan diverifikasi oleh aparat. Terlebih, dalam rekaman tersebut muncul nama yang disebut sebagai bos serta pihak yang diduga berkaitan dengan pendanaan dan pembagian hasil.

“Bahwa terkait viralnya informasi yang menyebut salah satu oknum passobis yang sempat menyebut nama dan inisial selaku bos dari kelompok passobis atau penipu online, menurut saya merupakan bukti bahwa jaringan passobis ini memang nyata dan terdapat kelompok yang diduga menjalankan aktivitas tersebut,” ujarnya dengan tegas, Rabu (02/09/2026).

Menurutnya, informasi tersebut tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang sebagai pelaku. Namun, informasi yang memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana juga tidak semestinya diabaikan.

“Kalau dalam sebuah rekaman ada seseorang yang menyebut nama pihak tertentu sebagai bos, kemudian menerangkan pola kerja, pembagian hasil, bahkan menyebut adanya pihak yang mengirimkan tautan atau mengatur aktivitas, maka keterangan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai kebenaran hukum. Tetapi juga tidak tepat apabila informasi tersebut diabaikan. Itu harus diverifikasi melalui penyelidikan dan pembuktian,” tegas Amiruddin.

Pernyataan tersebut disampaikan Amiruddin menyusul beredarnya rekaman wawancara Ketua Brigader Muslim Indonesia (BMI) Makassar, Muhammad Zulkifli alias Zoel, dengan seorang pria yang mengaku bernama Alif alias Jarwo pada 25 April 2025.

Dalam rekaman itu, Alif mengaku mengetahui dan memperagakan pola aktivitas passobis. Ia menyebut penggunaan konten seksual untuk menarik calon korban, kemudian korban diarahkan berkomunikasi melalui Telegram.

Alif juga menyebut nama H. Kasri dan Asmir. Dalam keterangannya, H. Kasri disebut sebagai bos, sedangkan Asmir disebut memiliki hubungan dengan pengiriman tautan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Selain itu, Alif mengaku aktivitas tersebut dapat menghasilkan sekitar Rp80 juta dalam satu bulan dan dirinya memperoleh bagian 10 persen.

“Kalau ini satu bulan, kemarin ada 80 juta,” ujar Alif.

“Dari 80 juta saya dapat 10 persen, Pak,” lanjutnya.

Bagi Amiruddin, keterangan mengenai pembagian hasil tersebut justru menjadi salah satu bagian yang perlu diuji aparat melalui bukti yang lebih objektif.

“Kalau ada dugaan seseorang menjadi donatur atau penyandang dana, tentu harus diperiksa. Tetapi pemeriksaan bukan berarti orang tersebut sudah dianggap bersalah. Pemeriksaan adalah bagian dari proses untuk mencari dan menguji kebenaran,” katanya.

Ia menilai aparat perlu menelusuri apakah nama-nama yang disebut dalam rekaman benar memiliki hubungan dengan aktivitas tersebut atau hanya sebatas disebut oleh narasumber.

“Kalau disebut ada Rp80 juta, lalu ada pembagian 10 persen, pertanyaannya sederhana: uang itu berasal dari mana, masuk ke rekening siapa, ditarik oleh siapa, kemudian dibagi kepada siapa. Kalau ada dugaan donatur, apakah pernah ada transfer? Apakah ada pembelian perangkat? Apakah ada fasilitas yang diberikan? Itu yang harus ditelusuri,” ujar Amiruddin.